Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Dowload PDF Rincian 331 Formasi CPNS 2024 Pemkot Semarang sscasn.bkn.go.id

Link Dowload PDF Rincian 331 Formasi CPNS 2024 Pemkot Semarang sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
ppid.semarangkota.go.id
Link Dowload PDF Rincian 331 Formasi CPNS 2024 Pemkot Semarang sscasn.bkn.go.id 

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

4. Batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar, bagi pelamar untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

10. Memiliki akreditasi program studi/perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:

a. Pangkalan data Pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; atau
b. Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PERSYARATAN PELAMAR FORMASI KHUSUS

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved