Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 BPK daftar-sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 BPK daftar-sscasn.bkn.go.id

|
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
https://rekrutmen-asn.bpk.go.id
Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 BPK daftar-sscasn.bkn.go.id 

Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 BPK daftar-sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF pengumuman dan rincian formasi CPNS 2024 BPK.

Badan Pemeriksa Keuangan BPK telah merilis pengumuman tentang pengadaan CPNS 2024.

Tahun ini, BPK membuka 154 formasi untuk lulusan D4 hingga S1.

Alokasi 154 tersebut mencakup kebutuhan umum, cumlaude, putra/i Papua, putra/putri Kalimantan, dan penyandang disabilitas.

Link download PDF pengumuman dan rincian formasi CPNS 2024 BPK Tribunjateng.com sediakan di akhir artikel.

Adapun kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan BPK adalah:

Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama

  1. S-1 Akuntansi/
  2. D-IV Akuntansi Sektor Publik/
  3. S-1 Hukum/
  4. S-1 Ekonomi Pembangunan/
  5. S-1 Teknik Lingkungan/
  6. S-1 Manajemen/
  7. S-1 Sistem Informasi/
  8. S-1 Teknik Komputer/
  9. S-1 Teknik Sipil/
  10. S-1 Teknik Industri

Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Pertama

  1. S-1 Hubungan Internasional/
  2. S-1 Ilmu Politik/
  3. S-1 Ilmu Komunikasi/
  4. S-1 Sastra Inggris

Jabatan Pelaksana Konselor

  1. S-1 Psikologi

Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Usia pelamar berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.

e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved