Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 BPK daftar-sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 BPK daftar-sscasn.bkn.go.id

|
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
https://rekrutmen-asn.bpk.go.id
Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 BPK daftar-sscasn.bkn.go.id 

a) Komunikasi lisan mencakup menyampaikan pendapat/buah pikiran, menerima dan mendengarkan pendapat/buah pikiran orang lain.

b) Komunikasi tertulis mencakup menulis tangan, dan mengetik aksara latin.

3) Mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik.

4) Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah (meliputi RSUP, RSUD, atau RS TNI/POLRI) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai format dalam laman rekrutmen-asn.bpk.go.id serta wajib diunggah ke https://sscasn.bkn.go.id.

5) Membuat video yang menggambarkan kemampuan dan aktivitas yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar. Video mencakup aktivitas pada butir 1) s.d 3) di atas, dan wajib mengunggah tautan video ke https://sscasn.bkn.go.id yang sewaktu-waktu dapat diakses langsung oleh Panitia Penerimaan CASN BPK (Panitia).

6) File dan video yang diunggah harus dapat terbaca/terlihat dengan jelas/tidak blur dan sesuai dengan dokumen/video yang diminta

b. Kriteria pelamar pada JF Pemeriksa Ahli Pertama:

1) Mampu menjaga independensi dan integritas dalam tugas pemeriksaan.

2) Bersedia untuk tidak memberikan data dan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

3) Bersedia meninggalkan domisili untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan.

4) Mampu melaksanakan tugas di luar gedung saat melakukan cek fisik dalam tugas pemeriksaan.

5) Memiliki fleksibilitas yang tinggi untuk beradaptasi dengan adanya perubahan-perubahan karena pelaksanaan tugas pemeriksaan dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain dengan situasi/ kondisi di lapangan yang sangat bervariasi.

6) Mampu dan bersedia bekerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas pemeriksaan secara tepat waktu (termasuk hari libur, dan lebih dari 8 jam sehari apabila diperlukan).

7) Mampu bekerja di bawah tekanan dalam penyelesaian tugas pemeriksaan.

8) Mampu melakukan perjalanan fisik di dalam negeri maupun ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara serta perjalanan ke daerah terpencil/pedalaman/remote area dalam melaksanakan tugas pemeriksaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved