Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

PPATK Ungkap Modus Operandi Judi Online, Money Changer hingga Kedok Transaksi Ekspor-Impor

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah modus yang biasa digunakan pelaku judi online.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: m nur huda
Istimewa
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih menjelaskan modus-modus yang digunakan para pelaku judi online. Itu disampaikannya pada dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema 'Komitmen Satgas Berantas Judi online', Senin (19/8/2024). 

Edukasi dan perlindungan konsumen menjadi langkah awal pencegahan OJK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh judi online.

"Kami juga mengimbau kepada lembaga keuangan untuk lebih waspada dan terus mengembangkan parameter guna mendeteksi transaksi yang mencurigakan," ujarnya.

Deden melanjutkan, pemblokiran ini tidak hanya menyasar rekening perorangan, tetapi juga institusi yang terlibat dalam judi online. Ia menyebut, tantangan terbesar dalam proses ini adalah banyaknya rekening terkait judi online yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening.

"Selama ini, rekening yang kami blokir adalah yang digunakan di website-website judi online," tambahnya.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi menambahkan, Kominfo menerapkan sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif, termasuk situs-situs judi online, dengan menggunakan teknologi machine learning dan artificial intelligence (AI).

“Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online. Dengan teknologi machine learning, sistem kami dapat belajar dari pola-pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku,” jelasnya.

Menurut Teguh, langkah ini tidak hanya mencegah akses, tetapi juga menekan penyebaran situs-situs baru yang sering kali bermunculan dalam hitungan jam setelah situs lama diblokir. Hanya saja, dirinya mengakui teknologi canggih saja tidak cukup dikarenakan perputaran uang dari aktivitas judi online sangat besar.

"Nilainya di atas Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Sementara dari sisi pemainnya sudah di atas 3 juta, dengan mayoritas kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, dampaknya sangat terasa bagi masyarakat," jelasnya.

Maka dari itu, jelasnya, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, OJK, PPATK, serta Kementerian dan Lembaga lainnya dalam rangka memperkuat pengawasan dan penindakan. (*) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved