Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Daftar Lokasi Pencurian Sindikat Tabung Gas di Batang, Ada 1 Lokasi 80 Tabung Elpiji

Jajaran Polres Batang berhasil mengungkap aksi pencurian 51 tabung gas ukuran 3 kg yang terjadi pada Kamis (15/8/2024) dini hari.

Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Dina Indriani
Jajaran Polres Batang berhasil mengungkap aksi pencurian 51 tabung gas ukuran 3 kg dan menangkap 3 pelaku. 


Tim Resmob kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di Kendal pada siang harinya.


Sekitar pukul 11.00 WIB, ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kaliwungu, Kendal dan Gambirlangu, Mangkang.


"Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi juga menangkap seorang penadah bernama AES (48) di daerah Kaliwungu, Kendal.


AES diketahui telah menerima barang hasil curian berupa tabung gas yang dijual oleh ketiga pelaku," terangnya.


Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di wilayah Jawa Tengah. 


Sejak Juni hingga Agustus 2024, mereka telah melakukan pencurian di sembilan tempat berbeda dengan total kerugian mencapai ratusan tabung gas.


Berikut adalah lokasi-lokasi yang menjadi target pencurian mereka:
1. Wilayah Batang: 80 tabung gas di Bandar, 80 tabung gas di Gringsing, 50 tabung gas di Tulis, dan 3 dirigen Pertalite di Reban.
2. Wilayah Pekalongan: 32 tabung gas di Kajen.
3. Wilayah Semarang: 70 tabung gas di Ungaran.
4. Wilayah Kendal: 8 tabung gas di Brangsong, 11 tabung gas di Boja, dan 32 tabung gas di Pegandon.


Para pelaku mengakui bahwa mereka selalu mencari target pada malam hari saat situasi sepi.


Setelah mendapatkan target, mereka menggunakan alat seperti gunting besi untuk memotong gembok dan masuk ke dalam toko. 


Barang-barang curian kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza, yang jok belakangnya sengaja dilepas untuk memberikan ruang lebih bagi barang-barang curian.


Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.


Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 34 tabung gas kosong yang merupakan barang hasil kejahatan, 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi H 1604 PE berikut kunci kontak dan STNK sebagai sarana transportasi, 1 buah gunting besi yang digunakan untuk memotong gembok.


"Para tersangka kita kenakan pasal Pencurian dengan pemberatan 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman penjara selama lamanya 9 tahun," pungkasnya.(din)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved