Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

"Pembangkangan Konstitusi" Bivitri Susanti Labeli Langkah DPR Kebut Revisi UU Pilkada

Ia melabeli langkah itu dilakukan DPR RI yang mengebut revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pasca-terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: rival al manaf
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM - "Ini Pembangkangan Konstitusi," kalimat itu ditegaskan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

Ia melabeli langkah itu dilakukan DPR RI yang mengebut revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pasca-terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Bivitri juga menyampaikan bahwa langkah itu tak ubahnya sebuah “kegilaan”.

Baca juga: Jessica Wongso Beri Pesan Untuk Edi Darmawan Ayah Kandung Mirna Salihin Korban Kopi Sianida

Baca juga: Soemarmo Sudah Dibui 18 Bulan, Mahkamah Agung Memutus Tidak Bersalah: Saya Nangis tapi Nggak Dendam

Adapun putusan MK itu mengubah ambang batas pilkada serentak dengan menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah sehingga partai-partai tidak harus berkoalisi.

Langkah DPR membahas RUU Pilkada dinilai untuk menganulir putusan MK atau membuat hukum baru yang tidak memuat perintah MK.

“Nah ini kegilaan yang perlu kita luruskan,” kata Bivitri dikutip dari obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Bivitri mengatakan, putusan MK tidak boleh ditafsirkan secara berbeda oleh partai-partai politik di parlemen yang kemudian dituangkan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) apa pun.

Bivitri menyampaikan, putusan MK dengan semua penalaran hukumnya menafsirkan apa kemauan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Bivitri mengaku telah membaca pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut dan menilai penalaran hakim konstitusi di dalamnya baik.

“Itu harusnya tidak boleh disimpangi,” ujar Bivitri.

Namun, kata Bivitri, hari ini partai-partai politik di DPR RI berupaya memutarbalikkan putusan MK dengan mengembalikan ambang batas Pilkada 20 persen.

Dampaknya adalah dalam pilkada hanya terdapat calon-calon yang diusung koalisi politik atau bahkan hanya terdapat calon tunggal.

“Nah ini sebenarnya salah, saya harus bilang terus terang ini pembangkagan konstitusi, nggak boleh ada undang-undang yang mengatur secara berbeda dengan putusan MK,” tutur Bivitri.

Baleg DPR RI tiba-tiba menggelar Rapat Revisi UU Pilkada dengan pemerintah pada hari ini, setelah MK mengabulkan gugatan judicial review atas atas UU Pilkada kemarin.

Rapat kerja DPR RI berlangsung cepat pada pukul 10.00 WIB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved