Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 Bawaslu sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 Bawaslu sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bawaslu.go.id/
Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 Bawaslu sscasn.bkn.go.id 

Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 Bawaslu sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF pengumuman dan rincian formasi CPNS 2024 Bawaslu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu telah merilis pengumuman tentang pengadaan CPNS 2024.

Tahun ini, Bawaslu membuka 1.984 formasi untuk lulusan D3, D4, S1 hingga S2.

Alokasi 1.984 formasi tersebut mencakup kebutuhan umum, cumlaude, putra/i Papua, putra/putri Kalimantan, dan penyandang disabilitas.

Link download PDF pengumuman dan rincian formasi CPNS 2024 Bawaslu Tribunjateng.com sediakan di akhir artikel.

Pelamar CPNS 2024 Bawaslu yang dinyatakan lulus hingga akhir seleksi akan ditempatkan di beberapa unit kerja Bawaslu yakni:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih/Provinsi
  3. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Syarat CPNS 2024 Bawaslu

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saatmenyelesaikan pendaftaran secara daring (online) di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Selain ketentuan pada angka 4, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved