Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 Bawaslu sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 Bawaslu sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bawaslu.go.id/
Link Download PDF Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 Bawaslu sscasn.bkn.go.id 

c. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;

d. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari
PPK atau Pyb.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:

a. 2,75 (dua koma tujuh lima) bagi pelamar Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua, dan Kebutuhan Putra/Putri Kalimantan;
b. 3,51 (tiga koma lima satu) bagi pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude.

11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN, yaitu:

a. PNS; atau

b. PPPK

12. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 11 hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

13. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 11 diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan;

b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda; yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Link Download Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS 2024 Bawaslu dapat diunduh di sini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved