Berita Kudus
Mediator Non Hakim di PN Kudus Lecehkan 3 Mahasiswi Magang IAIN Kudus
Dugaan kasus pelecehan seksual yang mencatut tiga mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus saat melakukan program
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dugaan kasus pelecehan seksual yang mencatut tiga mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus saat melakukan program magang pada Pengadilan Agama Kudus, dipelototi oleh banyak pihak.
Lantaran hal itu, pihak Pengadilan Agama Kudus mengklarifikasi dan menceritakan duduk perkara, terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Pengadilan Agama Kudus.
Hal itu diceritakan oleh Wakil Ketua Agama Kudus, Siti Alosh Farchaty yang menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan adanya mahasiswi magang yang menjadi korban asusila.
"Saya sudah mendapatkan laporan mahasiswi yang magang pada periode saat ini, kemudian dia juga menceritakan bahwa mahasiswi magang di periode sebelumnya juga mengalami pelecehan seksual oleh S," ujar Siti dikutip Tribunjateng, Selasa (20/8/2024).
"Pada Selasa (13/8) lalu, kami panggil dua mahasiswi untuk menjelaskan, dari situ kami langsung merespons cepat untuk menyelesaikan permasalahan," sambungnya.
Usai melakukan penelusuran, korban yang mengalami pelecehan seksual oleh oknum S seorang mediator non hakim berjumlah tiga orang.
Tak lama kemudian, Pengadilan Agama Kudus membentuk tim untuk menelusuri laporan itu, Kamis (15/8/2024) lalu, pelaku sudah dipanggil oleh Pengadilan Agama Kudus untuk mengklarifikasi perbuatannya.
"Terlapor hadir pada Jumat (16/8) kemarin memberikan klarifikasi, kemudian secara lisan menyatakan mengundurkan diri sebagai mediator non hakim di PA Kudus," terang Siti.
Siti menegaskan bahwa terduga S, bukan bagian dari Pengadilan Agama Kudus. Namun merupakan mediator non hakim yang menjadi mitra untuk menangani kasus pengadilan.
Terkait pemanggilan tiga mahasiswa yang menjadi korban, pihaknya juga menjelaskan bahwa hal itu sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan. Korban dimintai keterangan sebagai dasar pembuatan berita acara pemeriksaan yang akan dijadikan dasar laporan.
"Keterangan dari korban akan dituangkan ke BAP, dan mereka juga mengetahui isi suratnya, bukan dipaksa tanda tangan tanpa persetujuan," tegas Siti.
Selain itu, dalam menyelesaikan permasalahan PA Kudus juga berpijak pada regulasi dan undang-undang. Pihaknya juga mengecam tindakan terduga pelaku S yang tidak sesuai dengan norma dan kode etik mediator.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan sudah berkoordinasi dengan pihak kampus untuk segera menyelesaikan permasalahan.
Ke depan, pihaknya akan meningkatkan monitoring dan evaluasi di lingkungan kerjanya supaya kejadian serupa tidak terulang lagi.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus diduga menjadi korban pelecehan seksual, mirisnyaa mereka mengalami dugaan pelecehan pada saat menjalani masa magang di Pengadilan Agama Kudus Kelas IA.
Bupati Kudus Nonaktifkan Kades Umar Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Cendono Rp571 Juta |
![]() |
---|
4.760 Menu Makanan Dibagikan Gratis oleh PKL Kudus Hari Ini |
![]() |
---|
Puluhan Mahasiswa di Kota Kretek Jalani Tes Urine di Pendopo Kudus |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus Ditangkap di NTB |
![]() |
---|
PB Djarum Raih 2 Trofi dalam Polytron Superliga Junior 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.