Hukum Cambuk
Nasib Kaesang Usai Putusan MK, Nasdem Tetap Usung Ahmad Luthfi, Bacawagub Dibahas KIM
Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam.
TRIBUNJATENG.COM - Rencana pencalonan Komjen Pol Ahmad Luthfi - Kaesang Pangarep sebagai bakal Cagub dan Cawagub Jateng terancam seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada 2024.
Pasalnya, salah satu putusan MK itu mengatur soal batas usia bakal calon.
Diketahui, MK menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.
Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam.
Hal itu disebabkan usia Kaesang baru 29 tahun, sedangkan syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai NasDem Jateng Fadholi mengatakan rekomendasi untuk Ahmad Luthfi pada Pilkada 2024 sudah bersifat final.
Sementara untuk Kaesang Pangarep, yang diajukan sebagai calon Wakil Gubernur Jateng, akan secepatnya dibahas di dalam partai koalisi.
Baca juga: KIM Plus Segera Deklarasikan Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng 2024
Baca juga: PSI Ucapkan Terima Kasih ke Nasdem: Kaesang Diusung Dampingi Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 2024
Pernyataan Fadholi ini disampaikan saat dimintai tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Selasa (20/8/2024).
"Rekom itu kan sudah disiapkan satu minggu yang lalu, belum ada putusan dari MK. Terkait ada ambang batas usia, kita pasti akan mengikuti aturan yang ada, keputusan MK harus dihormati," kata anggota DPR RI ini saat ditemui di Salatiga.
Fadholi menyampaikan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Karena itu, nanti aturannya MK seperti apa akan kita bahas di koalisi dalam waktu yang secepatnya dan singkat," katanya lagi.
Dia menegaskan bahwa rekomendasi dari partai tidak akan menabrak aturan dari MK.
"Aturan itu kan berlaku di seluruh Indonesia, baik untuk pemilihan di kabupaten atau kota serta di tingkat provinsi. Pasti akan menyesuaikan dengan aturan perundangan yang ada," kata Fadholi.
"Ini kan pasti yang berubah tidak hanya soal calon, tapi juga di partai karena aturan parliamentary threshold di syarat pencalonan juga berubah. Beberapa partai yang tidak penuhi syarat koalisi tapi bisa penuhi syarat, bisa saja maju sendiri dengan aturan baru ini. Ini bagus untuk demokrasi, kita hargai," ungkap dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.