Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pakar Hukum: Jika KPU Tak Patuhi Putusan MK, Calon di Pilkada Berpeluang Digugat Sengketa

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mendesak KPU untuk tetap menjaga konstitusi selaku lembaga independen. 

Editor: muslimah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). 

Pengabaian itu dapat berarti penggunaan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian undang-undang seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, padahal oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi," tulis putusan tersebut. ( Kompas.com )

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved