Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Akan Diguyur Kenaikan Tukin 50 Persen oleh Jokowi, Bola Panas Kini di Tangan KPU, Ikut MK atau DPR?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini memegang bola panas terkait pengaturan Pilkada 2024

Editor: muslimah
tribunnews
Presiden Jokowi akhirnya buka suara terkait absennya Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono dalam upacara peringatan detik-detik proklamasi di Ibu Kota Nusantara. Ada alasan yang ternyata mengejutkan dan perlu kita hargai. Apa sebenarnya yang terjadi?" 

Sejak 2018 pun, terkait kasus Oesman, MK telah menegaskan pendiriannya terkait sifat final dan mengikat putusan Mk.

Dalam putusan nomor 98/PUU-XVI/2018 itu, Mahkamah menyatakan, tindakan apa pun yang seolah-olah menganggap sah suatu bagian dari undang-undang yang telah dibatalkan MK merupakan tindakan ilegal.

"Ketika MK sudah memberi tafsir, maka itu lah yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang," tegas pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kemarin.

Ia menyoroti bahwa Pilkada 2024 yang digelar serentak di 508 wilayah terancam bersifat inkonstitusional dan tidak punya legitimasi jika KPU tidak mengindahkan putusan MK.

Terlebih, putusan MK pun tidak dapat dianulir lewat revisi UU oleh DPR.

 "Putusan MK jika hendak diubah (maka harus) melalui Putusan MK lagi," kata guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menegaskan

Senada, pendiri Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengingatkan bahwa berfungsi sebagai lembaga pelaksana undang-undang bukan berarti KPU harus membebek pada DPR.

KPU didesak untuk konsisten dengan mematuhi putusan MK. Jika tidak, maka KPU dinilai telah berkubang dalam lumpur kotor politik yang sama.

"Di sini lah letak kita bisa mengukur apakah KPU ikut menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi," ujar dia, kemarin. ( Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved