Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Revisi UU Pilkada

HMI Kudus Tegas Tolak RUU Pilkada

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kudus menanggapi tren Peringatan Darurat buntut dari polemik RUU Pilkada.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Rezanda Akbar D
Ilustrasi Mahasiswi Memantau Trend Peringatan Darurat 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kudus menanggapi tren Peringatan Darurat buntut dari polemik RUU Pilkada. Hal itu dikatakan oleh Kabid Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (HMI) Kudus, Arif Lukman Hakim.


Menurut pihaknya adanya RUU Pilkada itu, dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi oleh pihak-pihak yang berambisi akan kekuasaan.


"HMI Cabang Kudus dengan tegas menolak upaya DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Pilkada," katanya, Kamis (22/8/2024).


Adanya hal itu, pihaknya memberikan sikap yakni menolak dan mendesak Presiden serta DPR untuk menghentikan proses pembahasan Revisi UU Pilkada dan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi.


Kemudian mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk segera menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.


"Kami juga menyerukan agar Pejabat Negara kembali menjalankan tugas sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan bertanggung jawab," jelasnya.


Pihaknya juga akan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak Revisi UU Pilkada. Serta mengimbau masyarakat untuk memastikan pemerintahan dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan demokrasi.


"Kami meminta dan mendesak anggota DPR-RI untuk menolak hasil rapat panitia kerja UU Pilkada dan Badan Legislatif dalam rapat paripurna DPR-RI yang akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Agustus 2024, sesuai surat undangan No. B/9827/LG.02.03/8/2024," tuntutnya. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved