Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Revisi UU Pilkada

Aksi Kawal Putusan MK di Depan DPRD Solo Diwarnai Pembakaran Ban, Jalan Adi Sucipto Ditutup

Massa yang mengatasnamakan Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (Gaprak) turut menggelar aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
istimewa
Peserta aksi membakar ban saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Solo, Senin (26/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Massa yang mengatasnamakan Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (Gaprak) turut menggelar aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah di depan Kantor DPRD Kota Solo pada Senin (26/8/2024) pukul 14.00 WIB.

Jalan Adi Sucipto sempat ditutup sementara saat berlangsungnya unjuk rasa.

Perwakilan peserta unjuk rasa tampak berorasi di depan gerbang kantor dewan dengan pengawalan dari petugas gabungan terdiri dari anggota Polresta Solo, Brimob dan TNI.

Di sisi lain massa yang berada di Jalan Adi Sucipto depan kantor dewan membentangkan spanduk serta melakukan aksi bakar ban.

Ada tujuh tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut di antaranya, meminta dengan hormat kepada KPU RI dan daerah melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2004 demi penegakan demokrasi yang jujur, adil sesuai konstitusi.

Kemudian mendesak Bawaslu segera menerbitkan Peraturan Bawaslu sesuai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXI/2024 tentang batas usia calon peserta pilkada paling lambat hari ini.

Selain itu massa juga mendesak Bahlil Lahadalia meminta maaf secara terbuka atas penghasutan dan ujaran kebencian dengan menyerang dan merendahkan raja jawa yang bisa memicu timbulnya kebencian terhadap salah satu suku bangsa sehingga berpotensi merusak kerukunan dan kesatuan bangsa.

Koordinator Aksi, Muchus Budi Rahayu menyampaikan, aksi ini merupakan kegelisahan bersama karena telah merasa jenuh, jemu, bosan dan jengkel melihat perilaku anggota DPR terhadap putusan MK.

Di sisi lain meski KPU telah mengeluarkan PKPU untuk mengikuti putusan MK tapi hal tersebut belum diikuti oleh Bawaslu.

"Besok pendaftaran (pasangan calon) lho, aturan mainnya belum ada, belum dibikin. Gila. Bagaimana wasit bisa bekerja kalau aturan pelanggarannya belum disepakati, makanya kita harus menekan," katanya usai aksi di depan Kantor DPRD Solo, Senin sore

Oleh karena itu pihaknya mendesak supaya Bawaslu mengeluarkan Peraturan Bawaslu untuk mengikuti putusan dari MK tersebut.

Di samping itu pihaknya juga mendesak supaya Presiden, Joko Widodo tidak menggunakan kewenangannya mengeluarkan perpu dan lainnya untuk mementahkan PKPU maupun Perbawaslu yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak.

Di sela aksi unjuk rasa, Pimpinan Sementara DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo dan Sugeng Riyanto terlihat menemui peserta aksi dan menandatangani petisi sebagai bentuk dukungan terhadap apa yang menjadi tuntutan massa.

Selain itu terlihat juga beberapa anggota dewan lainnya yang turut menandatangani petisi.

Pantauan di lokasi, peserta aksi kemudian membubarkan diri usai menyampaikan tuntutan serta bertemu dengan anggota dewan.

Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, ada 734 personel yang diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. Aksi unjuk rasa tersebut berjalan aman dan kondusif.

"Kalau besok ada unjuk rasa lagi, kita siapkan personel," tuturnya. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved