Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Revisi UU Pilkada

"Kalau Tau Dicari Saya Temui" Alasan Sufmi Dasco Tak Temui Demonstran di Gedung DPR

Ia mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahui dicari-cari para demonstran yang menolak revisi Undang-undang Pilkada.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018). 

TRIBUNJATENG.COM - "Saya enggak tahu kalau dicari-cari, kalau tadi dicari, pasti akan menemui untuk menjelaskan," kalimat itu diucapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menjawab pertanyaan bahwa eskalasi demonstrasi hari ini begitu panas dan membuat dirinya dicari-cari.

Ia mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahui dicari-cari para demonstran yang menolak revisi Undang-undang Pilkada, Kamis (22/8/2024). 

Kata dia, jika tahu bahwa dicari massa, ia akan menemui mereka. 

Baca juga: Demo Tolak DPR Anulir Putusan MK, Nathanael Sebut Polisi Represif Saat Amankan Aksi Mahasiswa

Baca juga: Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng : Regulasi Lama Perlu Disempurnakan

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa perwakilan DPR sudah memberikan penjelasan dan menemui massa demonstrasi.

Diketahui, ada tiga anggota Badan Legislasi DPR yang menemui para demonstran, yaitu Wihadi Wiyanto selaku ketua, Achmad Baidowi selaku wakil ketua dan Habiburokhman selaku anggota.

"Nah tapi tadi kan kawan-kawan (anggota DPR) sudah menemui, mewakili menyatakan bahwa tidak ada revisi UU Pilkada," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Dasco juga menanggapi soal pagar DPR yang roboh di beberapa titik akibat dijebol para demonstran.

Menurutnya, setelah ini ia akan melapor ke sekretariat jenderal DPR untuk memastikan perbaikan pagar tersebut.

"Mengenai pagar yang roboh mungkin kita akan evaluasi pada kesekjenan bagaimana nanti apakah sudah waktunya direnovasi atau memang kemudian masih cukup kuat," tutur Dasco.

Sebelumnya, Dasco juga sudah memastikan RUU Pilkada batal disahkan karena rapat paripurna yang digelar hari ini tak mencapai kuorum.

Ia pun memastikan, pendaftaran Pilkada Serentak 2024 pada 27 Agustus mendatang menggunakan UU lama serta putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukumnya.

Revisi UU Pilkada yang dikebut Baleg DPR menuai penolakan luas karena tidak sesuai dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, dan dianggap hanya menguntungkan Presiden Jokowi dan kelompoknya.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved