Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kasus Suami Mutilasi Istri, James Loodewyk Tomatala Divonis Hukuman Mati

Pria bernama James Loodewyk Tomatala (61) divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan mutilasi istrinya sendiri di Kota Malang.

TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Tersangka James Loodewyk Tomatala (memakai baju tahanan berwarna oranye) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Pria bernama James Loodewyk Tomatala (61) divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan mutilasi istrinya sendiri di Kota Malang, Jawa Timur.

Kasus ini sempat menggegerkan warga Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Potongan tubuh ditemukan dalam ember di halaman rumah.

Baca juga: Detik-detik Penemuan Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Garut, Pelaku Duduk dan Senyum Saat Ditanya

Korban bernama Ni Made Sutarini (55) dibunuh kemudian dimutilasi oleh suaminya James.

Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi istri yang dilakukan James Loodewyk Tomatala (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (21/8/2024).
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi istri yang dilakukan James Loodewyk Tomatala (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (21/8/2024). ((KOMPAS.com/ Nugraha Perdana ))

Kasus ini membuat ngeri warga karena James sempat menunjukkan potongan tubuh istrinya ke warga.

Saat itu Sabtu (30/12/2023) James meminta tolong ke seorang tetangga, Edi Suwito untuk mengangkat ember.

Ketika Edi tiba di rumah itu, James sempat mengatakan istrinya yang sudah lama pergi kembali pulang.

Namun setelah itu pelaku sempat memperlihatkan potongan tubuh Sutarini yang dimasukkan dalam ember.

Edi pun terkejut dan ketakutan langsung kabur dari rumah pelaku.

"Saya mau lari, dia tanya, 'Kate nang ndi (mau ke mana)?'. Saya berhenti. Kan di sebelah banyak benda-benda tajam. Takutnya kalau saya lari, dipukul," tutur Edi.

Sewaktu pelaku lengah, Edi akhirnya berhasil keluar dari rumah itu.

James kemudian menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023).

Dia mengaku terlibat cekcok dengan istrinya yang sudah lama tidak pulang, kemudian pelaku memukul kepala dan mencekik korban.

Tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian menggunakan pisau besar atau parang, dan pisau kecil.

Selanjutnya potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved