Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Rincian 104 Formasi CPNS 2024 Pemkab Demak sscasn.bkn.go.id

Jumlah alokasi formasi kebutuhan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak tahun 2024 adalah sebanyak 104 orang.

|
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpp.demakkab.go.id
Link Download PDF Rincian 104 Formasi CPNS 2024 Pemkab Demak sscasn.bkn.go.id 

Link Download PDF Rincian 104 Formasi CPNS 2024 Pemkab Demak sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF CPNS 2024 Pemkab Demak.

Pemerintah Kabupaten Demak telah merilis pengumuman CPNS 2024.

Pemkab Demak meyediakan 104 formasi untuk kebutuhan umum dan khusus.

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdiri dari berbagai jenjang mulai dari D3, D4, hingga S1.

Jumlah alokasi formasi kebutuhan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak tahun 2024 adalah sebanyak 104 orang.

PERSYARATAN PELAMAR

1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved