Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

20 Pasutri di Kabupaten Batang Bercerai Akibat Judi Online

Ketua Pengadilan Agama Batang, Ikin mengungkapkan, dari total 1.335 perkara yang masuk sepanjang tahun ini, 20 di antaranya terkait judi online.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
POTRET Suasana pelayanan terpadu satu pintu di Pengadilan Agama Batang. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pengadilan Agama Kabupaten Batang mencatat sepanjang 2024, sekira 20 perkara gugat cerai yang disebabkan oleh jeratan judi online.

Ketua Pengadilan Agama Batang, Ikin mengungkapkan, dari total 1.335 perkara yang masuk sepanjang tahun ini, 20 di antaranya terkait judi online.

"Secara klasifikasi, kasus-kasus ini lebih masuk ke dalam kategori perselisihan karena tidak menafkahi."

"Namun khusus untuk judi online, jumlahnya sekira 20 kasus atau 1,4 persen dari total perkara," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: TMMD Sukses, Waktu Tempuh Jalur Pacet-Gerlang Batang Kini Hanya 30 Menit

Baca juga: DLH Batang Usulkan 40 Sekolah Menuju Adiwiyata Kabupaten

Ikin menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang membuat judi online menjadi alasan perceraian.

Pertama, penjudi sering berbohong kepada pasangan mengenai penggunaan uang.

Kedua, akibat kecanduan judi online, suami tidak mampu menafkahi istri dan keluarga.

Menurut Ikin, faktor-faktor ini menyebabkan pasangan dari penjudi online mengalami trauma, yang akhirnya mendorong istri untuk mengajukan gugatan cerai.

"Contohnya, ada yang menggadaikan sertifikat rumah untuk pinjaman modal usaha, atau meminjam uang dari saudara, namun ternyata digunakan untuk berjudi online," tandasnya.

Sementara itu, dari total 1.335 perkara yang masuk, terdapat 15 perkara asal usul anak, 967 perkara cerai gugat, 207 perkara cerai talak, 114 perkara dispensasi kawin, dan 1 perkara ekonomi syariah.

Selain itu, ada 3 perkara harta bersama, 1 perkara izin poligami, 2 perkara warisan, 6 perkara isbat nikah, 2 perkara penetapan ahli waris, 11 perkara perwalian, 3 perkara wali adhol, serta 5 perkara lainnya. (*)

Baca juga: Krisdayanti Ngeprak? Tetap Maju di Pilkada Kota Batu 2024 Usai Hapus Unggahan Menolak Dicalonkan

Baca juga: 4 Rumah dan 1 Musala Hangus Terbakar di Mojotengah Wonosobo, Ini Sumber Awal Pemicunya

Baca juga: Diam-diam Azizah Salsha Laporkan Banyak Akun Medsos ke Polda Metro Jaya, Disebut Sebar Hoaks

 Baca juga: Cristiano Ronaldo Ukir Rekor Dunia, Sehari Rilis YouTube Langsung Terima Plakat Golden Play Button

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved