Berita Nasional
Kata Istana Soal Isu Jokowi Intervensi Revisi UU Pilkada demi Kaesang Maju Pilgub Jateng
Menurutnya, parlemen tentu memiliki pertimbangan sendiri, sehingga memutuskan tidak jadi mengesahkan revisi UU Pilkada
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Situasi nasional masih diwarnai demo mahasiswa dalam dua hari terakhir.
Namun sejauh ini belum ada tanggapan apapun dari pihak Presiden Jokowi atau istana.
Baru DPR RI yang sudah memastikan takkan akan mengesahkan revisi UU Pilkada.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyatakan, pihaknya enggan menanggapi isu yang menyebut Presiden Joko Widodo mengintervensi revisi Undang-Undang (UU) Pilkada demi meloloskan putra bungsunya, Kaesang Pangarep menjadi calon di pilkada.
"Kita tidak mau menanggapi rumor. Kita tidak mau menanggapi rumor," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Warganet Geram, Erina Gudono dan Kaesang Pamer Gaya Hidup Mewah di Tengah Tagar KawalPutusanMK
Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa ikut campur di dalam pembahasan undang-undang yang sedang dilakukan DPR.
Menurutnya, parlemen tentu memiliki pertimbangan sendiri, sehingga memutuskan tidak jadi mengesahkan revisi UU Pilkada.
"Tentu ada pertimbangan sendiri. Apapun itu pertimbangannya kita hormati. Apa yang menjadi dasar pertimbangan mereka Tentu kita harus hormati," kata Hasan.
"Yang jelas begitu tidak ada undang-undang baru misalnya, atau ada undang-undang baru, maka yang diikuti oleh pemerintah adalah aturan yang berlaku. Begitu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024), dibatalkan.
Keputusan tersebut diambil di saat DPR didemo dan menjadi bulan-bulanan rakyat karena sempat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas partai dan syarat usia pencalonan kepala daerah.
Rencananya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada dalam sidang paripurna pada Kamis.
Namun, agenda ini batal karena jumlah anggota DPR yang menghadiri sidang tidak memenuhi kuorum.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco dalam konferensi pers di Senayan, Kamis (22/8/2024).
Sufmi menjelaskan, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada karena sidang paripurna hanya bisa dihelat pada Selasa atau Kamis.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.