Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kata Istana Soal Isu Jokowi Intervensi Revisi UU Pilkada demi Kaesang Maju Pilgub Jateng

Menurutnya, parlemen tentu memiliki pertimbangan sendiri, sehingga memutuskan tidak jadi mengesahkan revisi UU Pilkada

Editor: muslimah
Iwan Arifianto
Ribuan mahasiswa mengikuti aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (22/8/2024). Mereka menyampaikan empat tuntutan ke pemerintah yang menurut mereka sudah keblinger. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Situasi nasional masih diwarnai demo mahasiswa dalam dua hari terakhir.

Namun sejauh ini belum ada tanggapan apapun dari pihak Presiden Jokowi atau istana.

Baru DPR RI yang sudah memastikan takkan akan mengesahkan revisi UU Pilkada.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyatakan, pihaknya enggan menanggapi isu yang menyebut Presiden Joko Widodo mengintervensi revisi Undang-Undang (UU) Pilkada demi meloloskan putra bungsunya, Kaesang Pangarep menjadi calon di pilkada. 

"Kita tidak mau menanggapi rumor. Kita tidak mau menanggapi rumor," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Warganet Geram, Erina Gudono dan Kaesang Pamer Gaya Hidup Mewah di Tengah Tagar KawalPutusanMK

Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa ikut campur di dalam pembahasan undang-undang yang sedang dilakukan DPR.

Menurutnya, parlemen tentu memiliki pertimbangan sendiri, sehingga memutuskan tidak jadi mengesahkan revisi UU Pilkada.

"Tentu ada pertimbangan sendiri. Apapun itu pertimbangannya kita hormati. Apa yang menjadi dasar pertimbangan mereka Tentu kita harus hormati," kata Hasan.

"Yang jelas begitu tidak ada undang-undang baru misalnya, atau ada undang-undang baru, maka yang diikuti oleh pemerintah adalah aturan yang berlaku. Begitu," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024), dibatalkan.

Keputusan tersebut diambil di saat DPR didemo dan menjadi bulan-bulanan rakyat karena sempat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas partai dan syarat usia pencalonan kepala daerah.

Rencananya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada dalam sidang paripurna pada Kamis.

Namun, agenda ini batal karena jumlah anggota DPR yang menghadiri sidang tidak memenuhi kuorum.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco dalam konferensi pers di Senayan, Kamis (22/8/2024).

Sufmi menjelaskan, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada karena sidang paripurna hanya bisa dihelat pada Selasa atau Kamis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved