Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Rincian 202 Formasi CPNS 2024 Pemkab Blora sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Rincian 202 Formasi CPNS 2024 Pemkab Blora sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkd.blorakab.go.id
Link Download PDF Rincian 202 Formasi CPNS 2024 Pemkab Blora sscasn.bkn.go.id 

Link Download PDF Rincian 202 Formasi CPNS 2024 Pemkab Blora sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF CPNS 2024 Pemkab Blora.

Pemerintah Kabupaten Blora telah merilis pengumuman CPNS 2024.

Pemkab Blora meyediakan 202 formasi untuk tenaga kesehatan yang terbagi atas:

a. Tenaga Kesehatan 128

b. Tenaga Teknis 80 dengan alokasi sebagai berikut:

  • Formasi umum: 74
  • Formasi lulusan terbaik (cumlaude): 1
  • Formasi disabilitas: 5

Jumlah alokasi formasi kebutuhan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora tahun 2024 adalah sebanyak 202 orang.

Link download PDF rincian formasi CPNS 2024 Pemkab Blora Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

Persyaratan

a. Warga Negara Indonesia.

b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

e. Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai.

g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
h. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan
sebagai berikut:

1) Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

2) Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari:

a) Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, atau

b) Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

3) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

i. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,80 (dua koma delapan nol) dari skala 0,00 (nol koma nol nol) sampai dengan 4,00 (empat koma nol nol), bagi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

j. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah.

l. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Blora dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan apabila tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

m. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi Aparatur Sipil Negara.

n. Pada kebutuhan jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi sesuai jabatan yang dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Surat Tanda Registrasi dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,

2) Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (bukan surat keterangan proses perpanjangan/pembuatan Surat Tanda Registrasi),

3) Surat Tanda Registrasi harus diunggah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

o. Pada kebutuhan jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Ahli Pertama, pelamar wajib memenuhi syarat tinggi badan paling kurang 160 sentimeter untuk laki-laki dan 155 sentimeter untuk perempuan.

p. Pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, pelamar wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah,

2) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

q. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan,

2) Pada saat melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan: 

a) Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan

b) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Link download PDF rincian formasi CPNS 2024 Pemkab Blora bisa diunduh di sini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved