Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

DAFTAR 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jateng Hingga 19 Desember

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar tahun ini di 10 provinsi di Indonesia.

Editor: Muhammad Olies
Polres wonosobo
ILUSTRASI Sosialisasi Kepatuhan Lalu Lintas dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berlangsung di halaman Kantor Samsat Wonosobo, Selasa (28/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar tahun ini di 10 provinsi di Indonesia.

Pemilik kendaraan yang menunggak pajak bisa memaksimalkan progam ini karena denda keterlambatan dihapuskan. 

Berikut ini 10 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.

1. Yogyakarta  

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 sampai 31 Agustus 2024.

Dilansir dari akun Instagram @samsatjogjakarta, Kamis (1/8/2024), pemutihan pajak kendaraan digelar berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Program ini diadakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) serta perayaan dua belas tahun Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Hanya berlaku selama Agustus 2024, berikut program bebas denda dari Pemprov DIY:

*Denda pajak kendaraan bermotor

*Bea balik nama kendaraan

*Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Baca juga: Asik! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Spesial Untung 4 Kali Lipat

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Cilacap Jumat 23 Agustus 2024, Hadir di 5 Titik

2. Sumatera Barat    

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai 30 September 2024.

Berdasarkan informasi akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, berikut 5 keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak tersebut, yaitu;

*Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II),  

*Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambatan,

*Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),

*Pembebasan pajak progresif.

Lalu pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yakni pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

3. Jakarta

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.

4. Aceh 

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.  

Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.  

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:  Pembebasan pajak progresif  Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.  

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

ILUSTRASI Jumlah nominal pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Jumat (26/1/2024).
ILUSTRASI Jumlah nominal pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Jumat (26/1/2024). (TribunJateng.com/Budi Susanto)

5. Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB. 

Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:

*Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

*Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024.

Baca juga: Video Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Mulai Diberlakukan 20 Mei

6. Bengkulu 

Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. 

7. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," bunyi keterangan pada situs resminya.

Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:

Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat: e-KTP atas nama pribadi; STNK dan SKKP Asli (bukan foto); Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. 

8. Kalimantan Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.

Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Program pemutihan terdiri dari:

*Bebas denda pajak kendaraan bermotor,  

*Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,  

*Bebas pajak progresif. 

Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun

Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun 

9. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi-bagi insentif dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Masyarakat Jawa Timur yang berlaku mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2024.

Adapun keringanan yang diberikan meliputi:

*Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)

*Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB

*Bebas PKB progresif Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat 

10. Bali Pemerintah

Provinsi Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Agustus sampai 30 September 2024.

Dilansir dari Instagram @bapendapemprovbali (23/8/2024), berikut ini daftar keringanan pajak kendaraan di Bali:  

*Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor),  

*Bebas BBNKB II, yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya. 

Berikut ketentuan yang berlaku:

*Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.  

*Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Artikel ini diolah dari Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved