Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siap-siap! Ini 3 Akun yang Dilaporkan Aaliyah Massaid Gara-gara Tuduh Hamil Duluan

3 Akun yang Dilaporkan Aaliyah Massaid Gara-gara Tuduh Hamil Duluan..Mereka adalah pemilik akun Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) lalu pemili

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
INSTAGRAM THORIQ HALILINTAR
Siap-siap! Ini 3 Akun yang Dilaporkan Aaliyah Massaid Gara-gara Tuduh Hamil Duluan 

Siap-siap! Ini 3 Akun yang Dilaporkan Aaliyah Massaid Gara-gara Tuduh Hamil Duluan

TRIBUNJATENG COM - Aaliyah Massaid melaporkan akun yang menuduhnya hamil duluan  sebelum menikah dengan Thariq Halilintar pada 26 Juli 2024.


Karena geram merasa difitnah, Aaliyah Massaid pun melaporkan beberapa akun media sosial ke Polda Metro Jaya.


Dalam Lapga atau data yang diterima awak media, Sabtu (24/8/2024) sore, Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun media sosial atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.


Mereka adalah pemilik akun Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) lalu pemilik Youtube dengan nama akun @infomedia3180.


"Pelapor AM (Aaliyah Massaid) dan terlapor dalam lidik," tulis Lapga tersebut.


Dalam laporan itu menjelaskan kronologi kejadian, dimana Aaliyah sedang membuka sosial media di kediamannya, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 28 Juli 2024.


"Pelapor yang juga sebagai korban sedang berada dirumah yang berlokasi di Pondok Indah, pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) berikut media sosial Youtube dengan nama akun @infomedia3180," tulis laporan tersebut.


"Dan tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun ini yang menyatakan pelapor hamil diluar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," tambahnya.


Karena merasa malu dan namanya dicemarkan, Aaliyah Massaid memilih mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik, guna  penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


"Pasal yang disangkakan kepada terlapor, yakni Pasal 27 A Jo Pasal 45 (4), atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP UU ITE," tulis Lapga tersebut.


Aaliyah Massaid sudah memberikan bukti dugaan pencemaran nama baik tersebut berupa secarik kertas, yang berisi hasil cetak cuplikan layar. Saksinya pun ada Thariq Halilintar dan Atta Halilintar. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved