Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Selama 2024, Pengadilan Agama Blora Catat 72 Anak Ajukan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan

Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora mencatat selama 2024, ada 308 anak mengajukan dispensasi nikah.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
DISPENSASI NIKAH - Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho, Sabtu (1/2/2025). Selama 2024, ada 308 anak mengajukan dispensasi nikah. (TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora mencatat selama 2024, ada 308 anak mengajukan dispensasi nikah.

Dispensasi nikah merupakan pemberian izin nikah kepada calon suami atau istri yang usianya masih di bawah 19 tahun.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho, mengatakan, ada berbagai alasan anak-anak di bawah 19 tahun itu mengajukan dispensasi nikah.

Baca juga: Kasus PMK Tinggi, Penutupan Sementara 2 Pasar Hewan di Blora Diperpanjang hingga 6 Februari 2025

Puluhan anak ada yang hamil duluan.

"Dari 308 permohonan dispensasi nikah, ada 72 perkara, yang bersangkutan itu hamil di luar nikah," katanya, Sabtu (1/2/2025).

Kendati demikian, menurutnya tidak semata-mata hakim langsung mengabulkan permohonan dispensasi nikah lantaran alasan hamil di luar nikah. 

Hakim memiliki indikator, permohonan dispensasi nikah dikabulkan atau tidak.

Lebih lanjut, Anjar menyampaikan alasan lainnya yaitu para orang tua khawatir anaknya berzina.

"Ada juga karena hubungan asmara terlalu dekat, terus orang tua takut anaknya zina, itu alasan yang paling banyak mengajukan dispensasi nikah, ada sekitar 60 persen," paparnya. (Iqs)

Baca juga: Angka Perceraian di Blora Capai Ribuan Kasus di 2024, Bupati Arief Rohman Singgung Pernikahan Dini

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved