Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Wonosobo 2024

Jelang Pendaftaran Pasangan Paslon Pilkada Wonosobo 2024, Bawaslu Ingatkan Soal Netralitas 

Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Imah Masitoh
Fitrian Puji Istriatno selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Wonosobo. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo mengimbau kepada ASN dan pemerintah desa di lingkungan Wonosobo agar tetap menaati aturan-aturan yang berkonsekuensi pada dugaan pelanggaran netralitas. 

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Wonosobo Fitrian Puji Istriatno saat ditemui di Kantor, Senin (26/8/2024).

“Sebelumnya kami sudah sampaikan imbauan Nomor 1604/PM.02/K-JT-29/06/2024 tentang Netralitas ASN, TNI, POLRI, pejabat negara, dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan progam dan fasilitas negara dalam Pilkada Serentak 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rian mengungkapkan bahwa dalam proses pendaftaran calon yang akan di mulai besok, semua ASN Pemda Wonosobo agar tidak turut serta dalam menghantarkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo di KPU.

Baca juga: Bawaslu Wonosobo Temukan 199 Dugaan Pelanggaran Tahapan Coklit Data Pemilih

Baca juga: Calon Jalur Perseorangan Pilkada Wonosobo 2024 Dinyatakan Nihil

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang sudah sangat jelas mengatur tentang larangan-larangan bagi ASN.

"Di antaranya ialah menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah dan/atau melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah, yang kesemuanya itu untuk dipatuhi,” ucapnya.

Begitu juga bagi kepala desa yang juga punya potensi sama melakukan tindakan tidak netral dengan berpihak atau menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau pihak tertentu yang tidak sejalan dengan sumpah jabatannya.

Terkait dengan suami/isteri bakal kepala daerah yang berstatus sebagai ASN, ia menjelaskan, itu diperkenankan untuk mendampingi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN yang memiliki Pasangan (suami/istri) berstatus Sebagai calon kepala daerah, calon anggota legislatif dan calon presiden/wakil presiden.

"Dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, maka bagi pegawai ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan Pilkada tahun 2024, agar mengambil cuti di luar tanggungan negara," tandasnya. (ima)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved