Pilkada Wonosobo 2024
Jelang Pendaftaran Pasangan Paslon Pilkada Wonosobo 2024, Bawaslu Ingatkan Soal Netralitas
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo mengimbau kepada ASN dan pemerintah desa di lingkungan Wonosobo agar tetap menaati aturan-aturan yang berkonsekuensi pada dugaan pelanggaran netralitas.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Wonosobo Fitrian Puji Istriatno saat ditemui di Kantor, Senin (26/8/2024).
“Sebelumnya kami sudah sampaikan imbauan Nomor 1604/PM.02/K-JT-29/06/2024 tentang Netralitas ASN, TNI, POLRI, pejabat negara, dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan progam dan fasilitas negara dalam Pilkada Serentak 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rian mengungkapkan bahwa dalam proses pendaftaran calon yang akan di mulai besok, semua ASN Pemda Wonosobo agar tidak turut serta dalam menghantarkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo di KPU.
Baca juga: Bawaslu Wonosobo Temukan 199 Dugaan Pelanggaran Tahapan Coklit Data Pemilih
Baca juga: Calon Jalur Perseorangan Pilkada Wonosobo 2024 Dinyatakan Nihil
Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang sudah sangat jelas mengatur tentang larangan-larangan bagi ASN.
"Di antaranya ialah menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah dan/atau melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah, yang kesemuanya itu untuk dipatuhi,” ucapnya.
Begitu juga bagi kepala desa yang juga punya potensi sama melakukan tindakan tidak netral dengan berpihak atau menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau pihak tertentu yang tidak sejalan dengan sumpah jabatannya.
Terkait dengan suami/isteri bakal kepala daerah yang berstatus sebagai ASN, ia menjelaskan, itu diperkenankan untuk mendampingi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN yang memiliki Pasangan (suami/istri) berstatus Sebagai calon kepala daerah, calon anggota legislatif dan calon presiden/wakil presiden.
"Dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, maka bagi pegawai ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan Pilkada tahun 2024, agar mengambil cuti di luar tanggungan negara," tandasnya. (ima)
Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Wonosobo 2024, Pasang Afif-Husein Unggul dari Itab-Sidqi |
![]() |
---|
Ratusan Aparat Kepolisian Amankan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Wonosobo |
![]() |
---|
Bawaslu Wonosobo Temukan Pelanggaran Saat Pungut Hitung |
![]() |
---|
Hasil Real Count Pilbup Wonosobo Jateng, Afif-Husein Unggul 70.14 Persen Atas Gus Itab-Sidqi |
![]() |
---|
Hasil Quick Count Sementara Pilkada Wonosobo, Afif-Husein Klaim Raih di Atas 70 Persen Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.