Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Lima Parpol Berpeluang Bisa Usung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Secara Mandiri

Lima partai politik (parpol) berpeluang dapat mengusung sendiri pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Karanganyar 2024.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Ketua KPU Karanganyar, Daryono. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Lima partai politik (parpol) berpeluang dapat mengusung sendiri pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Karanganyar 2024.

Lima parpol tersebut masing-masing, PDIP, Golkar, PKB, PKS, dan Demokrat. Seperti diketahui bersama, tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024 tinggal menghitung hari.

KPU Kabupaten Karanganyar menyatakan kesiapannya untuk menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar 2024. Sesuai diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, masa pendaftaran berlangsung selama tiga hari mulai Selasa-Kamis (27-29/8/2024).

Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati hari pertama dan kedua dilayani di Aula Kantor KPU Karanganyar mulai pukul 08.00 hingga 16.00. Sedangkan pendaftaran hari terakhir dilayani mulai pukul 08.00 hingga 23.59.

Dalam tahapan pencalonan, terangnya, KPU Karanganyar telah mengikuti arahan KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 dengan menetapkan Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1133 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024. Dalam

"Akumulasi perolehan suara parpol atau gabungan parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar 2024 adalah 7,5 persen dari suara sah Pemilu DPRD Karanganyar 2024 yakni sebesar 45.150 suara. Adapun jumlah suara sah seluruh parpol dalama Pemilu DPRD Karanganyar 2024 sebanyak 601.989," katanya saat konferensi pers di Aula Kantor KPU Karanganyar, Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut, Daryono menuturkan, ada lima parpol di Karanganyar yang dapat mengajukan pasangan calon secara mandiri apabila mengacu ketentuan yang ada. Sedangkan parpol yang tidak dapat mengajukan pasangan calon secara mandiri dapat berkoalisi untuk dapat memenuhi syarat minimal 45.150 suara.

"Lima parpol yang bisa mengusung sendiri PKB (56.169 suara), PDIP (197.230 suara), Golkar (137.288 suara), PKS (60.747 suara) dan Demokrat (57.869 suara)," terangnya.

Dia menerangkan, KPU Karanganyar telah mengumumkan pendaftaran bupati dan wakil bupati Karanganyar 2024 melalui pengumuman pasangan calon Nomor 2434/PL.02.2-Pu/3313/2024 di laman resmi dan media sosial sejak Sabtu, (24/8/2024).

Di sisi lain KPU Karanganyar membuka layanan helpdesk pencalonan di kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Layanan heldesk pencalonan juga dapat diakses di nomor helpdesk 0899-5211-311 dan/atau 0813-3232-4862. Proses pendaftaran pasangan calon juga akan disiarkan secara live streaming di Youtube KPU Karanganyar.

Setelah proses pendaftaran akan diikuti dengan tahapan pencalon selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan calon di RS Moewardi Surakarta pada 27 Agustus-2 September, penelitian persyaratan calon pada 29 Agustus-4 September dan penetapan calon pada 22 September 2024. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved