Berita Internasional
Prancis Perpanjang Penahanan CEO Telegram Pavel Durov
Otoritas judisial Prancis, pada Minggu (25/8), memperpanjang penahanan terhadap pendiri dan pemimpin aplikasi pesan Telegram, Pavel Durov, setelah seb
TRIBUNJATENG.COM, PARIS - Otoritas judisial Prancis, pada Minggu (25/8), memperpanjang penahanan terhadap pendiri dan pemimpin aplikasi pesan Telegram, Pavel Durov, setelah sebelumnya menahan Durov di bandara Paris.
Durov dituduh melakukan pelanggaran terkait dengan Telegram, aplikasi pesan yang populer namun kontroversial.
Penahanan Durov di Bandara Le Bourget, di luar Paris, pada Sabtu (24/8) sore waktu setempat, merupakan perkembangan luar biasa dalam karir dari salah satu ikon teknologi paling berpengaruh di dunia itu.
Penahanan Durov (39) diperpanjang melampaui Minggu malam oleh hakim yang menangani kasusnya, menurut sumber yang dekat dengan penyelidikan tersebut. Jika tahap penahanan itu telah berakhir, hakim dapat memutuskan apakah akan membebaskannya atau melakukan penuntutan dan memperpanjang penahanannya lebih lama lagi.
Rusia telah menuduh Prancis “menolak bekerja sama” dan rekan Durov, Elon Musk, segera melakukan pembelaan terhadapnya. Durov memegang paspor Prancis, tetapi memiliki kewarganegaraan tambahan lain.
Durov tiba di Paris dari Baku, Azebaijan, dan berencana untuk makan malam di ibu kota Prancis itu, menurut sumber yang dekat dengan kasus tersebut.
Dia didampingi oleh pengawal dan asisten pribadi, tambah sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.
OFMIN, badan Prancis yang ditugaskan mencegah kekerasan terhadap anak di bawah umur, telah menerbitkan surat penahanan terhadap Durov dalam penyelidikan awal dari pelanggaran yang dituduhkan pada diri Durov.
Tuduhan itu termasuk melakukan penipuan, perdagangan narkoba, melakukan cyberbullying, kejahatan terorganisasi dan menghasut terorisme, kata sebuah sumber lain. Durov dituduh gagal menindak perilaku kejahatan di platform yang dipimpinnya.
Pihak Telegram dalam menanggapi kasus tersebut mengatakan, “Durov tidak menyembunyikan apa-apa dan sering melakukan perjalanan di Eropa.”
“Telegram mematuhi hukum yang berlaku di Uni Eropa, termasuk Undang-undang Layanan Digital —perubahannya tetap berada dalam koridor standar industri,” tambah platform tersebut.
“Tidak masuk akal untuk menyatakan bahwa sebuah platform atau pemiliknya bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan dari platform tersebut," jelas Telegram. (kps/Tribunnews/tribun jateng cetak)
Gara-gara Pakai ChatGPT, Seorang Pengacara Didenda Rp166 Juta |
![]() |
---|
Pasien Menang Gugatan Setelah Diejek Dokter saat Tak Sadar di Meja Operasi, Dapat Ganti Rugi Rp6,7 M |
![]() |
---|
Penggembala Temukan Bayi Dikubur Hidup-Hidup, Berawal Lihat Tangan Mungil Keluar dari Lumpur |
![]() |
---|
Serangan Geng Tewaskan 50 Orang di Haiti, Mayat-Mayat Dibiarkan Tergeletak hingga Dimakan Anjing |
![]() |
---|
Kasus Pemerkosaan Berantai di Arizona Akhirnya Terungkap Setelah 30 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.