Berita Regional
2 WNA Iran Ditangkap Polisi karena Curi Uang di Warung Jus Kulon Progo
Aparat kepolisian menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keduanya kemudian pergi setelah mendapatkan hasil.
Usai kejadian, pemilik warung menghitung kembali uang di dalam laci penyimpanannya dan menyadari uang Rp 3 juta raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Wates.
Polisi menyelidiki melalui CCTV untuk mengidentifikasi pelaku dan mobil yang digunakan.
Polisi menangkap kedua pelaku di sebuah hotel di Sleman pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi menyita dua paspor kedua WNA, flashdisk berisi rekaman CCTV toko, dan sepasang sepatu pelaku.
Polisi menetapkan Pasal 363 ayat (4) KUHP tentang pencurian pada keduanya.
"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata AKBP Wilson.
Wilson mengungkapkan, belajar dari kasus ini warga harus senantiasa waspada menerima tamu asing ke dalam rumah atau tempat usaha, tidak mudah percaya, apalagi bertransaksi begitu saja.
Hal ini dilakukan untuk menghindari bentuk penipuan atau tindakan kriminal yang merugikan masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua WNA Iran Ditangkap karena Curi Uang di Warung Jus Kulon Progo"
Baca juga: 16 WNA Nigeria Ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta Utara
| Aksi Gagal, Begal Lindas Mahasiswi Unpad yang Jatuh saat Berusaha Selamatkan Diri |
|
|---|
| Keributan di Tempat Biliar Berujung Pria Tewas Dilempar dari Lantai 2 |
|
|---|
| Bocah 13 Tahun Tewas Ditikam Teman Sebayanya gara-gara Masalah Perempuan |
|
|---|
| Polisi Bedah Isi Kamar Tipu-tipu Daycare Little Aresha, Pantas Orangtua Terkecoh Titipkan Anaknya |
|
|---|
| Kronologi Pria Tewas saat Lerai Cekcok di Tempat Biliar, Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol_20160422_022138.jpg)