Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 WNA Iran Ditangkap Polisi karena Curi Uang di Warung Jus Kulon Progo

Aparat kepolisian menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Net
Ilustrasi 

Keduanya kemudian pergi setelah mendapatkan hasil.

Usai kejadian, pemilik warung menghitung kembali uang di dalam laci penyimpanannya dan menyadari uang Rp 3 juta raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Wates.

Polisi menyelidiki melalui CCTV untuk mengidentifikasi pelaku dan mobil yang digunakan.

Polisi menangkap kedua pelaku di sebuah hotel di Sleman pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi menyita dua paspor kedua WNA, flashdisk berisi rekaman CCTV toko, dan sepasang sepatu pelaku.

Polisi menetapkan Pasal 363 ayat (4) KUHP tentang pencurian pada keduanya.

"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata AKBP Wilson.

Wilson mengungkapkan, belajar dari kasus ini warga harus senantiasa waspada menerima tamu asing ke dalam rumah atau tempat usaha, tidak mudah percaya, apalagi bertransaksi begitu saja.

Hal ini dilakukan untuk menghindari bentuk penipuan atau tindakan kriminal yang merugikan masyarakat. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua WNA Iran Ditangkap karena Curi Uang di Warung Jus Kulon Progo"

Baca juga: 16 WNA Nigeria Ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved