Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

16 WNA Nigeria Ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria ditangkap pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara.

KOMPAS.com/Farahdilla Puspa
Sebanyak 16 warga negara Nigeria ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria ditangkap pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara.

Satu di antaranya sudah dideportasi.

"Yang ada di sini 15 orang karena satu lainnya sudah kami kenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kami deportasi pada 11 Agustus kemarin," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, kepada media termasuk Kompas.com, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Ini Tampang 2 WNA Asal Iran Pelaku Hipnotis Modus Tukar Uang di Wilayah Pemalang dan Sekitarnya

Warga negara asiang itu dipulangkan dengan menggunakan maskapai Ethiopia Airlines yang langsung menuju Kota Lagos di Nigeria.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara menangkap 16 warga negara Nigeria karena melanggar izin tinggal hingga kasus scamming.

Penangkapan belasan WNA itu dilakukan di tiga lokasi, yakni di Apartemen Pluit, Batavia Pantai Indah Kapuk (PIK), dan Apartemen Kepala Gading.

Dua orang dengan inisial EPO dan GCE melanggar Pasal 119 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal di wilayah Indonesia tanpa paspor dan tidak memiliki izin tinggal yang sah atau illegal stay.

Satu orang berinisial HCI melanggar Pasal 116 dan Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Diketahui, ia overstay selama 784 hari serta ditemukan adanya indikasi melakukan tindakan scamming.

"Ditemukan beberapa dugaan mereka ini melakukan tindakan love scamming yang kerap terjadi. Aksi itu memang rata-rata yang melakukan warga Nigeria, salah satu yang ditemukan berinisial HCI," kata Qriz.

Sementara itu, 10 orang dengan inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Keimigrasian yaitu overstay dengan kurun waktu yang bervariasi, mulai satu tahun sampai tujuh tahun.

Kemudian, tiga orang dengan inisial OWS, ECB, dan MIR melanggar Pasal 123 UU Keimigrasian karena memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal dengan mengaku sebagai seorang investor.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim intelijen Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara, sponsor atau penjamin dan investasi yang disebutkan fiktif.

OWS disponsori Chosen Investment and Management yang beralamat di Ruko Mutiara Taman Palem Cengkareng dan setelah petugas melakukan pengawasan, alamat itu merupakan Gereja Bethel Indonesia.

PT Kenny Global Trading dan PT Sufarthony Exotic Production yang disebut menjadi sponsor ECB dan MIR juga tidak ditemukan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kantor Imigrasi Jakut Tangkap 16 WN Nigeria, Satu Sudah Dideportasi"

Baca juga: Niluh Djelantik Unggah Video Dua WNA Lakukan Pornoaksi, Pamer Alat Vital dan Berteriak di Bali

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved