Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kuota Rumah Subsidi FLPP Naik Jadi 200.000 Unit, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Kementerian PUPR tambah kuota rumah subsidi FLPP jadi 200.000 unit. Cek syarat penerima dan cara mendapatkannya!

tribunnews
Kementerian PUPR tambah kuota rumah subsidi FLPP jadi 200.000 unit. Cek syarat penerima dan cara mendapatkannya! 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menambah kuota rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini dari 166.000 unit menjadi 200.000 unit.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp 4,3 triliun untuk penambahan 34.000 unit kuota rumah subsidi FLPP, sehingga total anggaran subsidi rumah FLPP kini menjadi Rp 18 triliun dari sebelumnya Rp 13,72 triliun.

"(Kuota FLPP) dari 166.000 unit ditambah 34.000 unit, dengan tambahan dana sebesar Rp 4,3 triliun," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Penambahan kuota rumah subsidi ini dilakukan karena kuota 166.000 unit yang telah habis digunakan per Juli lalu, menunjukkan tingginya minat masyarakat.

"Ini peminatnya masih banyak. Kenapa ditambah? Karena yang 166.000 habis," jelas Basuki.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa kebijakan penambahan kuota rumah subsidi ini akan berlaku mulai 1 September 2024.

"Pemerintah mendorong FLPP, di mana untuk masyarakat berpenghasilan rendah, FLPP ini dari semula target sebesar 166.000 unit, ditingkatkan menjadi 200.000 unit," kata Airlangga dalam konferensi pers usai acara Dialog Ekonomi 'Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045' di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Program FLPP memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah dengan suku bunga 5 persen tetap selama tenor berjalan dan cicilan KPR maksimal 20 tahun.

Syarat penerima KPR FLPP antara lain belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, tidak memiliki rumah, dan memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan.

Harga rumah subsidi FLPP berkisar antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta per unit, tergantung zonasi.

Penambahan kuota ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan perumahan bagi MBR yang terus meningkat, membantu lebih banyak masyarakat memiliki rumah dengan pembiayaan yang terjangkau.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki hunian layak dan terjangkau, sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan di Indonesia.

Baca juga: Penyebab Banyak Rumah Subsidi Tak Dihuni, Jumlahnya Tembus 60-80 Persen 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved