Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Banyumas 2024

Bawaslu Banyumas Lakukan Pengawasan Melekat, Pastikan Berkas Paslon Clear

Komisioner Bawaslu Banyumas melakukan pengawasan melekat penerimaan pendaftaran pasangan calon dari 12 gabungan partai politik

Permata Putra Sejati
Konferensi pers pendaftaran pasangan calon cabup dan cawabup Sadewo-Lintarti di KPU Banyumas, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Komisioner Bawaslu Banyumas melakukan pengawasan melekat penerimaan pendaftaran pasangan calon dari 12 gabungan partai politik pengusul Sadewo-Lintarti, Kamis (29/8/2024). 

Pengawasan ini memastikan pimpinan partai politik, ketua dan sekretaris dari masing- masing partai politik hadir secara fisik di kantor KPU Banyumas. 

Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif, mengatakan pengawasan ini juga memastikan penelitian dan indikator kebenaran dokumen persyaratan pencalonan bagi pasangan calon yang diusulkan gabungan partai politik peserta pemilu dilaksanakan sesuai dengan regulasi.

"Kami lakukan pengawasan melekat untuk pastikan dokumen lengkap dan memenuhi syarat, seluruh pimpinan parpol hadir. 

Meskipun kemarin kami juga sudah menyaksikan saat LO dari gabungan parpol ini konsultasi," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (30/8/2024). 

Anggota Bawaslu Banyumas Kordiv Hukum, Suharso Agung Basuki mengatakan penyelesaian sengketa menambahkan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 tentang pedoman teknis pencalonan materi penelitian dan indikator kebenaran dokumen persyaratan pencalonan bagi pasangan calon meliputi adanya dokumen asli dalam bentuk fisik, adanya dokumen asli dalam bentuk digital pada Silon yang dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas. 

Selain itu menurut Agung setidaknya ada 17 berkas persayaratan yang harus dipenuhi.

"Memastikan dokumen persyaratan ada dalam bentuk fisik dan juga digital, tadi dihitung dokumen pak dewo sebanyak 20 jenis dokumen persyaratan.

Sedangkan bu lintarti ada 18 dokumen, yang membedakan adalah pak dewo ada berkas ijazah Pendidikan selain SMA dan keterangan Haji," jelasnya. 

Selain itu Bawaslu juga sudah memastikan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon yang berstatus sebagai angota DPRD sudah ada dan memenuhi syarat.

"Dokumen pengunduran diri bu lintarti sudah ada, aturannya jelas minimal surat pengunduran diri terlebih dahulu, saat penetapan diminta dilengkapi dengan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri.

Apabila keputusan pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan maka bisa menggunakan tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan pengunduran diri sedang diproses," katanya.

Pengawasan melekat di hari ketiga ini sampai dengan pukul 23.59 WIB, sampai dengan batas tersebut menurut keterangan Agung tidak ada partai politik peserta pemilu lagi yang mendaftarkan pasangan calon. 

Menurut Agung apabila sesuai regulasi akan ada perpanjangan masa pendaftaran.

Sesuai aturan diperpanjang, jadwal tahapan ditunda dulu kemudian disesuaikan dengan jadwal perpanjangan.

"KPU juga wajib melakukan sosialisasi kepada parpol dan steakholder tentang perpanjangan tersebut, dan karena sisa parpol 6 yang belum bergabung itu kurang dari 6,5 persen syarat pencalonan maka memungkinkan gabungan parpol yang sudah diterima pendaftarannya dapat memisahkan diri dan mengusulkan pasangan calon lain," tambahnya. (jti) 

Baca juga: Pemkab Kendal dan BPS Canangkan Sidorejo Jadi Desa Cantik 2024

Baca juga: FAKTA Pesta Miras Oplosan di Magelang Tewaskan 3 Pemuda, Badan Panas Mandi dari Pagi-Malam

Baca juga: Jadwal Siaran Langsung dan Klasemen MotoGP 2024 Seri Aragon Akhir Pekan Nanti

Baca juga: Sadewo-Lintarti Lawan Kotak Kosong di Pilkada Banyumas 2024: Bagian dari Demokrasi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved