Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Kendal 2024

Ketua KPU Kendal Siap Menghadapi Gugatan Pasangan Bakal Calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin

Berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dikembalikan oleh KPU Kendal.

Tribun Jateng/ Agus Salim
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin mengajukan gugatan KPU Kendal ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024) sore.    

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL -- Berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dikembalikan oleh KPU Kendal.

Sebelumnya, pasangan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin tiba di kantor KPU Kendal untuk mendaftar Pilkada Kendal pada Kamis (29/8) sekitar pukul 21:30 WIB. Kedatanganya disambut oleh KPU, dilanjutkan proses penyerahan berkas pendaftaran dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku partai pengusung.

Tim verifikasi KPU kemudian menemukan beberapa kejanggalan, sehingga dilakukan rapat pleno sekitar 15 menit.

Setelah KPU mengadakan rapat pleno, kemudian KPU menyatakan bahwa berkas pendaftaran bakal pasangan calon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin tidak diterima dan berkas dikembalikan.

"Sesuai hasil pleno pendaftaran bupati dan wakil bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dinyatakan tidak diterima dan berkas dikembalikan," kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin seusai proses pendaftaran, Kamis (29/8/2024) malam.

Alasan KPU

Khasanudin membeberkan, terdapat beberapa berkas yang tidak sesuai dengan proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati.

Yakni pasal 40 dan pasal 43 ayat 4 UU Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Kemudian pasal 11 dan pasal 100 peraturan KPU no 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.

"Kemudian pada berita acara no 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam pemilihan bupati wakil bupati 2024, pasangan calon bupati wakil bupati kendal 2024 Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi," jelasnya.

PKB Kendal

Diketahui, ketika pendaftaran pasangan bakal calon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi pada Kamis (29/8/2024), PKB bersama PDIP sepakat mengusung keduanya di Pilkada Kendal.

Namun pada Kamis (29/8/2024) petang, muncul surat pemberitahuan dari DPC PKB Kendal bahwa PKB akan mengusung petahana Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal. Surat pendaftaran tersebut diberikan dari DPC PKB Kendal, dengan nomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.

Surat ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kendal, Mahfud Sodiq pada Rabu (28/8/2024).

Khasanudin melanjutkan, pada tanggal 21 Agustus 2024 PKB Kendal sebenarnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU, mengenai pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Dico M Ganinduto - Ali Nurudin. Hanya saja, surat pemberitahuan tersebut lantas dicabut oleh PKB.

Hadapi Gugatan

Selang beberapa hari kemudian, PKB mengirimkan kembali pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, dengan nama Dyah Kartika Permanasari dari PDIP berpasangan Benny Karnadi dari PKB.

"Tadi sudah kita periksa bersama, di surat rekomendasi itu pada poin B menyatakan dukungan sebelumnya dicabut. Dalam artian bahwa dukungan tadi pagi (Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi) itu dicabut,"

"Jadi ketika dukungan itu dicabut, maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti, dan dukungan tersebut kembali kepada calon yang awal,” sambungnya.

Khasanudin pun siap menghadapi gugatan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu, terkait dengan gugatan apa saja yang diajukan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin," tandasnya.

Gugatan Ketidakpuasan

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU.

Namun, pihaknya memiliki kebijakan lain yakni berupa mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara, ataupun keputusan yang dikeluarkan KPU oleh pasangan bakal calon.

“Jadi paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kendal. Adapun waktu pendaftaran gugatan satu hari setelah putusan dikeluarkan selama tiga hari jam kerja, atau Jumat, Senin dan Selasa sebelum dilakukan mediasi di kedua belah pihak,” jelas Hevy.

Seandainya proses mediasi tidak menemui titik temu, maka pasangan calon bisa melakukan sidang sengketa.
"Ketika mediasi tidak tercapai, maka kita akan melaksanakan sidang, yaitu sidang sengketa,” tuturnya.

Dua Periode

Dico Ganinduto bakal mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kendal. "Dinamika politik beberapa hari terakhir telah membawa kita kepada kondisi hari ini. Kita akan ikhtiar untuk menjalankan apa yang jadi opsi kita.

Kita akan mengajukan sengketa gugatan KPU ke Bawaslu Kendal," katanya dalam sesi jumpa pers di halaman kantor KPU Kendal, Kamis (29/8/2024) malam.

Dico menegaskan, pihaknya bakal serius menanggapi permasalahan ini sebagai bentuk perjuangan untuk memajukan Kendal menjadi lebih baik.

"Dari pertemuan dan diskusi penuh makna ini, kami mencapai kesepakatan ikhtiar untuk membangun Kendal lebih baik. Sebagai manusia kita hanya bisa berencana sebaik mungkin. Namun pada akhirnya Allah yang menentukan." tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun mengakui pihaknya hanya menjalankan perintah dari DPP PKB.

Menurutnya, DPP PKB berkeinginan untuk menduetkan bakal calon pasangan Dico M Ganinduto bersama Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024.

"Kita punya cita-cita, bahwa Dico harus dua priode dan melanjutkan hingga 5 tahun ke depan. Ini didampingi ketua dewan syuro PKB Kendal, yaitu ustad Ali Nurudin." paparnya.

Ia pun mendukung langkah yang diambil Dico Ganinduto untuk proses sengketa gugatan ke Bawaslu Kendal.

"Sesuai aturan kita akan sengketa ke Bawaslu. Ini jadi ikhtiar kita, karena Pak Dico ini berprestasi dan diinginkan kembali di Kendal," sambungnya.

Di sisi lain, Makmun juga tak menampik telah mendaftarkan bakal calon pasangan lain di Pilkada Kendal. Namun, hal itu merupakan perintah DPP PKB yang harus dipatuhi. "Tadi pagi kita sempat mengantar paslon selain Dico Ganinduto - Ali Nurudin, tapi sebagi DPC Kendal ya kita tunduk patuh terhadap apa yang menjadi perintah DPP," ungkapnya. (ags)

Baca juga: Not Angka Pianika Aku Bisa Membuatmu Jatuh Cinta Kepadaku Meski Kau Tak Cinta Kepadaku

Baca juga: Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 Miliar

Baca juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ketiga: Dibuka Arsenal Vs Brighton, Ditutup Manchester United Vs Liverpool

Baca juga: Preview Liga Inggris West Ham vs Man City : Bidik Kemenangan Ketiga

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved