Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilukada Serentak 2024

Pilkada 43 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Memperpanjang Masa Pendaftaran Tiga Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan ada 43 wilayah yang hanya punya satu calon tunggal kepala daerah dalam agenda pemilihan kepala daerah

dok Tribun Jateng
Ilustrasi Kotak Kosong 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan ada 43 wilayah yang hanya punya satu calon tunggal kepala daerah dalam agenda pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan data itu diambil dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) per Kamis (29/8), pukul 23.59 WIB, tepat sebelum penutupan pendaftaran calon kepala daerah.

Adapun wilayah Kabupaten Asmat, Papua Selatan tercatat ada dua pasangan calon yang mendaftar.

”Papua Selatan Kabupaten Asmat ada dua Paslon. Karena terkendala jaringan maka masih belum selesai di-upload ke Silon,” ujar Afif, Jumat(30/8).

Di Jawa Tengah tercatat pada tanggal tersebut, ada tiga kabupaten baru ada satu paslon yang mendaftar di KPU. Yaitu Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes.

Sudah 98 persen

KPU Banyumas telah memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banyumas hingga jangka waktu tiga hari.

"Kalau kemarin, tim helpdesk kami memang menerima 2 dari unsur parpol dan 1 dari unsur masyarakat menanyakan terkait dengan persyaratan pencalonan.

Kami tetap membuka helpdesk kami, jadi bisa dilihat di website terkait dengan persyaratan bakal calon maupun hadir langsung di KPU Kabupaten Banyumas," ujar Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, kepada

Tribunbanyumas.com, usai Sosialisi Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Banyumas tahun 2024, di Purwokerto, Jumat (30/8/2024)

Tim helpdesk pencalonan KPU Banyumas siaga menerima tim pemenangan bakal calon yang ingin berkoordinasi tentang persyaratan pencalonan.

Terkait kemungkinan munculnya nama baru, Rofingatun mengatakan hal itu bisa terjadi apabila ada salah satu partai parlemen yang mengalihkan dukungannya.

Ambang batas pengajuan calon bupati Banyumas pada Pilkada 2024 adalah 6,5 persen perolehan suara sah.

"Kondisi objektif di Banyumas, partai di luar koalisi adalah kurang dari 6,5 persen, tepatnya 1,8 persen. Oleh karenanya masih terbuka kemungkinan apabila ada partai politik yang berpindah dukungan ke paslon yang baru yang akan nanti mendaftar," katanya.

Sebelumnya sempat diberitakan pasangan Sadewo-Lintarti diusung oleh Koalisi Banyumas Bersatu yang terdiri dari PDI P, PKB, PKS, PPP, PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gelora, Perindo, dan Partai Ummat dengan total perolehan suara sejumlah 1.044.498 (98,19 persen).

Sedangkan sisa suara dari partai non parlemen sebanyak 19 ribu suara atau 1.8 persen. Adapun perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ini dilakukan lantaran hingga penutupan pendaftaran di KPU setempat pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar, yaitu Sadewo Trilastiono dan Dwi Asih Lintarti.

"Mulai tanggal 2 September sampai dengan 4 September, KPU Banyumas melakukan tahapan perpanjangan pendaftaran. Bagi bakal calon yang ingin mendaftar, kami persilahkan mulai dari tanggal 2-4 September," imbuhnya.

Tak Berfoto

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon. Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

"Tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," jelasnya.

Dalam perpanjangan pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari ke depan mulai tanggal 30 Agustus. Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi.

Nantinya, kata Idham, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu selama tiga hari. Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.

"Mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," tuturnya.

Idham menegaskan tak diwajibkan oleh undang-undang Pilkada untuk memfasilitasi kampanye pendukung surat suara tak berfoto atau kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Idham Kholik menjelaskan kotak kosong sebenarnya berasal dari istilah politik pemilihan kepala desa.

Karena dalam pemilihan kepala desa, lanjut dia, bila ada calon tunggal maka disediakan dua kotak di mana satu kotak untuk memilih calon dan satu kotak lainnya disediakan untuk tidak memilih.

Dilarang Menghasut

Sehingga, kata dia, dalam Pilkada tidak ada istilah kotak kosong melainkan yang ada adalah surat suara tak berfoto. Dalam konteks kebebasan berekspresi pada demokrasi elektoral, lanjut dia, undang-undang tidak melarang bila ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal.

Namun, kata dia, undang-undang melarang perbuatan menghasut orang untuk tidak memilih atau untuk tidak menggunakan hak suaranya. Hal tersebut disampaikannya menjawab usulan masyarakat agar KPU RI memfasilitasi kampanye pendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa dalam undang-undang Pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong," kata Idham.

 Idham menjelaskan KPU RI juga telah merancang surat suara untuk calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024.

Desain tersebut, kata dia, pertama yakni surat suara yang diawali dengan foto pasangan calon dan surat suara tidak berfoto. Kedua, surat suara yang diawali dengan surat suara yang tidak berfoto dan pasangan calon.

"Karena nanti, walaupun pasangam calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," kata dia. "Jadi kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu," sambung dia.

Akan tetapi, kata dia, karena Pilkada dihadirkan atau diselenggarakan untuk memilih pasangan calon di mana di dalamnya akan menentukan program-program pembangunan masa mendatang, maka Pilkada adalah saatnya berbicara tentang masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah.

Bila nantinya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 d UU Pilkada maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.

"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 Undang-Undang 8 tahun 2015," kata Idham.(Tribun Network/gta/mar/wly/jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved