Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

ASN Ini Korupsi hingga Rp 1,7 Miliar, Duitnya Dipakai Judi Online

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja di Rantepao resmi menetapkan seorang

Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Budi Susanto
Ilustrasi situs judi online yang bisa diakses melalui telepon genggam, Rabu (27/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja di Rantepao resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka kasus korupsi. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu (28/8/2024) sore.

Tersangka berinisial HTA, yang diketahui menjabat sebagai Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Toraja Utara, diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan (RPH) untuk Tahun Anggaran 2023.

Proses Penyelidikan dan Penetapan

HTA ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, yang berlokasi di Jl. Pasar Bolu Rantepao - Poros Palopo, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka ini telah dikonfirmasi oleh Plt Kepala Sub Seksi Intelijen & Keperdataan dan Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Didi Kurniawan, yang menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkapkan seluruh fakta terkait kasus tersebut.

"Dari pemeriksaan awal, ASN tersebut yang awalnya diperiksa sebagai saksi, statusnya naik menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja," ujar Didi Kurniawan.

Menurut penjelasan Didi Kurniawan, sepanjang tahun 2023, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada BKAD Kabupaten Toraja Utara menerbitkan 17 Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) untuk pembayaran belanja bagi hasil pajak potong hewan (RPH), termasuk kegiatan Rambu Solo, belanja insentif ASN kelurahan, dan pemungutan retribusi jasa usaha Rumah Potong Hewan.

Total belanja untuk Bagi Hasil Retribusi, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD tersebut mencapai Rp1.723.335.300.

Dalam pelaksanaannya, HTA diduga melakukan penyimpangan dengan memalsukan tanda tangan pejabat yang berwenang dan melakukan pencairan fiktif.

Ia juga diduga melakukan penarikan dana secara tunai dari rekening bendahara, yang kemudian disetorkan ke rekening pribadinya.

Menurut pengakuan HTA, uang tersebut digunakan untuk perjudian bola online.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit, terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp750.250.275 akibat penyalahgunaan dana tersebut. HTA dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 8 jo. Pasal 18 ayat (1) dari undang-undang yang sama, serta Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) dari undang-undang yang sama.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak berwenang untuk memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.

Kejaksaan Negeri Tana Toraja terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul ASN Toraja Utara Tersangka Korupsi: Uang Negara Dipakai untuk Judi Online

Sumber: Tribun Timur
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved