Berita Regional
ASN Ini Korupsi hingga Rp 1,7 Miliar, Duitnya Dipakai Judi Online
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja di Rantepao resmi menetapkan seorang
TRIBUNJATENG.COM - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja di Rantepao resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka kasus korupsi. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu (28/8/2024) sore.
Tersangka berinisial HTA, yang diketahui menjabat sebagai Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Toraja Utara, diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan (RPH) untuk Tahun Anggaran 2023.
Proses Penyelidikan dan Penetapan
HTA ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, yang berlokasi di Jl. Pasar Bolu Rantepao - Poros Palopo, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka ini telah dikonfirmasi oleh Plt Kepala Sub Seksi Intelijen & Keperdataan dan Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Didi Kurniawan, yang menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkapkan seluruh fakta terkait kasus tersebut.
"Dari pemeriksaan awal, ASN tersebut yang awalnya diperiksa sebagai saksi, statusnya naik menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja," ujar Didi Kurniawan.
Menurut penjelasan Didi Kurniawan, sepanjang tahun 2023, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada BKAD Kabupaten Toraja Utara menerbitkan 17 Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) untuk pembayaran belanja bagi hasil pajak potong hewan (RPH), termasuk kegiatan Rambu Solo, belanja insentif ASN kelurahan, dan pemungutan retribusi jasa usaha Rumah Potong Hewan.
Total belanja untuk Bagi Hasil Retribusi, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD tersebut mencapai Rp1.723.335.300.
Dalam pelaksanaannya, HTA diduga melakukan penyimpangan dengan memalsukan tanda tangan pejabat yang berwenang dan melakukan pencairan fiktif.
Ia juga diduga melakukan penarikan dana secara tunai dari rekening bendahara, yang kemudian disetorkan ke rekening pribadinya.
Menurut pengakuan HTA, uang tersebut digunakan untuk perjudian bola online.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit, terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp750.250.275 akibat penyalahgunaan dana tersebut. HTA dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 8 jo. Pasal 18 ayat (1) dari undang-undang yang sama, serta Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) dari undang-undang yang sama.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak berwenang untuk memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.
Kejaksaan Negeri Tana Toraja terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul ASN Toraja Utara Tersangka Korupsi: Uang Negara Dipakai untuk Judi Online
| Danke Rajagukguk Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya |
|
|---|
| Aksi Heroik Berujung Duka, Agus Suarsa Tewas Terseret Ombak Usai Selamatkan Teman |
|
|---|
| Akhir Pelarian Yogi, Otak Pengeroyokan hingga Meninggal Ayah Pengantin di Purwakarta |
|
|---|
| Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Tertangkap Setelah Jadi Target Selama 11 Tahun |
|
|---|
| Cekcok Dipicu Cemburu, ESP Habisi Nyawa MB dengan Obeng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-situs-judi-online-yang-bisa-diakses-melalui-telepon-genggam-Rabu-2762024.jpg)