Berita Viral
Demi Vespa Matic, Ibu di Sumenep Rela Sang Anak Dirudapaksa Kepala Sekolah Selingkuhannya
Seorang ibu di Sumenep rela anak perempuannya dirudapaksa oleh oknum kepala sekolah.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Seorang ibu di Sumenep rela anak perempuannya dirudapaksa oleh oknum kepala sekolah.
Mirisnya, ibu berinisial E (41) itu merupakan selingkuhan dari tersangka yang seorang kepala sekolah berinisial J (41).
Keduanya adalah guru di sebuah sekolah di KabupatenSumenep dan berstatus sebagain PNS.
Hal ini diungkap oleh
"Keduanya berstatus sebagai PNS," kata Widiarti, Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti.
Baca juga: Inilah Sosok Tanda, Bulan Lalu Masih Nelayan Tradisional Pakai Perahu Kecil Kini Jadi Anggota DPRD
Dilansir dari Tribun Madura, E rela anaknya sendiri yang bernisial T (13) diperkosa oleh J hingga berulang kali.
E mengaku tega melakukan hal itu karena dijanjikan pelaku J akan diberi uang dan sepeda Vespa Matic.
Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi sejak Februari 2024.
Awalnya E mengajak putrinya T ke rumah J untuk melakukan ritual menyucikan diri.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Berkat Penggunanya "Nyanyi" di Depan Polisi
T lalu berangkat J bersama ibu kandungnya.
Saat tiba di rumah J, korban disuruh masuk oleh E ke rumah J.
E pun menunggu di luar rumah.
J lalu melakukan pencabulan kepada korban.
Setelah selesai, korban disuruh pulang.
Baca juga: Tak Kuat Nanjak, Truk Bermuatan Kayu Terguling Sebabkan Macet 6 Jam
Aksi pencabulan kembali terjadi pada Jumat (16/2/2024) di rumah pelaku.
Aksi pencabulan itu berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel di wilayah Surabaya.
Sampai akhirnya pada Senin (26/8/2024) korban memberitahu hal ini ke ayahnya, P.
P lalu melapor ke polisi dna kedua pelaku ditangkap.
Kini E dan T sudah diamankan di Polres Sumenep.
E atau ibu kandung korban dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
E diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
ibu di sumenep jual anak
ibu di sumenep selingkuh dengan kepsek
rudapaksa
anak diperkosa selingkuhan
TNI Tak Berkutik, Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni Dijarah, Brankas Uang Berhasil Dibawa Massa |
![]() |
---|
Penampakan Keris Seharga Mobil Pajero Sport, Dipamerkan di Kudus |
![]() |
---|
Viral Temui Massa Aksi,Ini Pesan Sri Sultan Hamengku Buwono Hingga Warga Tetap Tenang |
![]() |
---|
Chat Terakhir Abay Staf DPRD Makassar Meninggal dalam Gedung Terbakar, Bismillah Mohon Maaf |
![]() |
---|
Rincian Kekayaan Ahmad Sahroni Rp328 M, Viral Sebut 'Orang Tolol Sedunia', Kini Dirotasi ke Komisi I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.