Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang
Dugaan Uang Pungutan hingga Rp 40 Juta Perbulan di Kasus Dokter Aulia Risma Lestari untuk Siapa?
Pungutan Rp 20 Juta hingga Rp 40 Juta dalam kasus tewasnya almarhum mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dokter Aulia Risma Lestari mencuat.
Ketua IDI Jateng, Tlogo Wismo mengatakan, semestinya harus dipisahkan antara jabatan dokter Yan sebagai dekan dan jabatan dokter klinis di RS Kariadi.
"Direktur rumah sakit mempunyai kewenangan untuk mengatur dokter yang praktik di rumah sakit, menerima dan memberhentikan dokter yang praktek di rumah sakit. Itu kewenangan direktur rumah sakit," kata Tlogo.
Menurutnya, dari aspek hukum hal itu tidak menjadi persoalan ketika direktur rumah sakit menerima dan menghentikan seorang dokter yang praktik di rumah sakit dikelolanya. "Jadi direktur memberhentikan seseorang, pasti ada alasan," imbuhnya.
Namun dia mempertanyakan alasan RS Kariadi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dokter Yan Wisnu sebagai dokter klinis kaitannya untuk menghindari konflik kepentingan pada penanganan kasus perundungan yang terjadi pada PPDS Program Anestesiologi Undip di RS Kariadi.
"Kalau itu hubungan netralitas, apakah ada kemungkinan dokter Yan Wisnu melakukan pembulian di sana? Kalau mengganggu investigasi, seberapa jauh intervensi dokter Yan Wisnu di Kariadi? Itu kan dekan yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan Kariadi. Dia praktik secara profesional," tandasnya.
Lebih jauh, Tlogo menyatakan, akan bertemu dengan Yan untuk membahas hal itu. Yang pasti, kata dia, IDI Jateng akan memberikan bantuan hukum kepada Yan.
“Kalau dokter Yan Wisnu meminta bantuan hukum ke IDI, nanti IDI akan membantu. Karena beliau anggota IDI,” imbuhnya. (rtp/Tribun Network/kompas.com)
Baca juga: Sosok Saptoyogo Purnomo Atlet Asal Banyumas Raih Medali di Paralimpiade Paris 2024
Baca juga: Buah Bibir : Tampilan Wajah Baru Sarwendah Tan
Baca juga: Dubes Indonesia untuk Vatikan Michael Trias Kuncahyono, Luncurkan Buku tentang Paus Fransiskus
Baca juga: Beban Pelatih Gilbert Agius Hadapi 4 Laga PSIS Semarang, Lagi-lagi Tak Bisa Mainkan Evandro Brandao
Tim Kemenkes Dihambat Saat Selidiki Kasus Pungli dan Perundungan PPDS Undip, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Jawaban Kejati Jateng Soal "Pingpong" Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Tak Tahan 3 Tersangka Pemerasan dan Bully PPDS Undip: Kooperatif |
![]() |
---|
Dokter Zara Yupita Azra Tersangka Pemerasan dan Bully Aulia Malah Dinyatakan Lulus Ujian Nasional |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus dr Aulia, Dokter Zara Lulus Ujian Lisan Nasional, 2 Tersangka Lain Bebas Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.