Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang
Dugaan Uang Pungutan hingga Rp 40 Juta Perbulan di Kasus Dokter Aulia Risma Lestari untuk Siapa?
Pungutan Rp 20 Juta hingga Rp 40 Juta dalam kasus tewasnya almarhum mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dokter Aulia Risma Lestari mencuat.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Pungutan Rp 20 Juta hingga Rp 40 Juta dalam kasus tewasnya almarhum mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dokter Aulia Risma Lestari mencuat.
Setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) temukan dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior tersebut.
"Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20–Rp 40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/9/2024).
Syahril mengatakan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.
Disebutkan Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.
Ia juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
Kebutuhan non-akademik tersebut meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga.
Faktor inilah diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran.
Karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril
Syahril menyebut, bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.
Sebagai informasi Dokter Aulia Risma Lestari, merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Ia mengakhiri hidup karena diduga tidak kuat dibully atau dirundung selama menjalani masa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang.
Dekan FK Undip Diberhentikan dari Jabatan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Onkologi RSUP Dr Kariadi
Sebelumnya diberitakan aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr Kariadi dihentikan sementara.
Penghentian itu itu merupakan buntut dugaan perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Program Anestesiologi Undip di RS Kariadi, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Yan dihentikan sementara praktik di RS Kariadi melalui surat Nomor Kp. 04.06/D/X/7465/2024 tentang penghentian sementera aktivitas klinis.
Surat itu ditandatangani Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi, pada Rabu (28/8. Surat dikeluarkan Dirut RSUP Dr Kariadi itu menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif.
"Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara diberhentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," ujar Agus kepada Tribun Jateng.
Saat dikonfirmasi, staf Humas RS Kariadi, Aditiya Kandu Warendra, membenarkan adanya surat penghentian sementara aktivitas klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko.
Menurut Aditiya, surat itu dikeluarkan RS Kariadi dan ditandatangani direktur utama untuk menghindari konflik kepentingan yang saat ini perkara dugaan perundungan sedang diinvestigasi dari Kemenkes dan Kemenristekdikti.
"Terlebih beliau dokter Yan Wisnu Prajoko menjabat sebagai dekan Fakultas Kedokteran Undip," kata Aditiya kepada Tribun Jateng, Sabtu (31/8).
Dengan adanya surat itu, Aditiya mengatakan, status Yan sebagai dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di RS Kariadi dinonaktifkan sementara. Penonaktifan sementara tersebut dilakukan hingga ada kejelasan dan penjawaban atas kasus itu.
Sementara itu Kabiro Komunikasi dan Pelayanan publik Kemenkes, Siti Nadi Tarmizi mengatakan, penghentian aktivitas klinis dokter Yan Wisnu Prajoko hanya bersifat sementara. Penghentian itu tidak tertuju pada jabatan Yan lainnya karena bukan wewenang RS Kariadi.
"Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh Kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," tutur Siti.
Dia mengatakan, jika proses investigasi telah selesai, maka RS Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr Yan.
Terima surat
Saat dikonfirmasi, dr Yan membenarkan telah menerima surat dari RSUP Dr Kariadi tersebut, pada Jumat (30/8) pukul 11.30. Atas surat itu pihaknya masih akan membahas dan mempelajari.
"Betul, surat tersebut sudah saya terima, Jumat siang sekitar pukul 11.30. Surat tersebut kami bahas dan pelajari terlebih dahulu," kata Yan, Sabtu (31/8).
Di sisi lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng memberikan dukungan kepada dokter Yan setelah dikeluarkannya surat tersebut.
Ketua IDI Jateng, Tlogo Wismo mengatakan, semestinya harus dipisahkan antara jabatan dokter Yan sebagai dekan dan jabatan dokter klinis di RS Kariadi.
"Direktur rumah sakit mempunyai kewenangan untuk mengatur dokter yang praktik di rumah sakit, menerima dan memberhentikan dokter yang praktek di rumah sakit. Itu kewenangan direktur rumah sakit," kata Tlogo.
Menurutnya, dari aspek hukum hal itu tidak menjadi persoalan ketika direktur rumah sakit menerima dan menghentikan seorang dokter yang praktik di rumah sakit dikelolanya. "Jadi direktur memberhentikan seseorang, pasti ada alasan," imbuhnya.
Namun dia mempertanyakan alasan RS Kariadi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dokter Yan Wisnu sebagai dokter klinis kaitannya untuk menghindari konflik kepentingan pada penanganan kasus perundungan yang terjadi pada PPDS Program Anestesiologi Undip di RS Kariadi.
"Kalau itu hubungan netralitas, apakah ada kemungkinan dokter Yan Wisnu melakukan pembulian di sana? Kalau mengganggu investigasi, seberapa jauh intervensi dokter Yan Wisnu di Kariadi? Itu kan dekan yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan Kariadi. Dia praktik secara profesional," tandasnya.
Lebih jauh, Tlogo menyatakan, akan bertemu dengan Yan untuk membahas hal itu. Yang pasti, kata dia, IDI Jateng akan memberikan bantuan hukum kepada Yan.
“Kalau dokter Yan Wisnu meminta bantuan hukum ke IDI, nanti IDI akan membantu. Karena beliau anggota IDI,” imbuhnya. (rtp/Tribun Network/kompas.com)
Baca juga: Sosok Saptoyogo Purnomo Atlet Asal Banyumas Raih Medali di Paralimpiade Paris 2024
Baca juga: Buah Bibir : Tampilan Wajah Baru Sarwendah Tan
Baca juga: Dubes Indonesia untuk Vatikan Michael Trias Kuncahyono, Luncurkan Buku tentang Paus Fransiskus
Baca juga: Beban Pelatih Gilbert Agius Hadapi 4 Laga PSIS Semarang, Lagi-lagi Tak Bisa Mainkan Evandro Brandao
Tim Kemenkes Dihambat Saat Selidiki Kasus Pungli dan Perundungan PPDS Undip, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Jawaban Kejati Jateng Soal "Pingpong" Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Tak Tahan 3 Tersangka Pemerasan dan Bully PPDS Undip: Kooperatif |
![]() |
---|
Dokter Zara Yupita Azra Tersangka Pemerasan dan Bully Aulia Malah Dinyatakan Lulus Ujian Nasional |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus dr Aulia, Dokter Zara Lulus Ujian Lisan Nasional, 2 Tersangka Lain Bebas Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.