Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kepala Sekolah SD 5 Kali Perkosa Anak Selingkuhan, Modus Menyucikan Diri

Kasus pencabulan di luar nalar ini terjadi di Sumenep, Jawa Timur. Pelakunya seorang kepala sekolah asar yang berstatus sebagai PNS

Editor: muslimah
Kompas.com
Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial J (41) atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial T (13).  

"Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E," ungkap Widiarti. 

Selanjutnya, pada Jumat (16/2/2024), korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E. 

Tujuan ibu kandung mengantar anaknya ke rumah J lagi-lagi dengan alasan sebagai ritual mensucikan. 

Peristiwa pencabulan itu berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya. 

Di sana persetubuhan yang dilakukan J dilakukan sebanyak tiga kali. 

Tak Cuma Menyucikan

E sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TTPO). 

"Pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J yang merupakan kepala sekolah," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Minggu (1/9/2024). 

Widiarti menjelaskan, E tega menyerahkan anaknya kepada J karena dijanjikan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.

Baik E dan J merupakan seorang guru di Kabupaten Sumenep.

Keduanya juga menjalin hubungan gelap atau perselingkuhan. 

"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek." ucapnya.

Pada Senin (26/8/2024), ayah kandung korban yakni P mengetahui peristiwa tersebut atas laporan dari korban. 

P kemudian melapor ke polisi dengan nomor: LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. 

Tak lama setelah itu, J ditangkap dan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.

"J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi," tuturnya. 

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved