Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jadi Saksi Sidang Pungli Rutan KPK, Mantan Tahanan Sebut Pungli Juga Terjadi di Lapas Cibinong

Praktik pungutan liar (pungli) disebut terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.

The Guardian
Ilustrasi penjara 

Mereka yang didakwa termasuk mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta, serta mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki.

Para mantan petugas Rutan KPK lainnya yang didakwa antara lain Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa diduga menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan penggunaan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi mengenai inspeksi mendadak.

Tarif pungli dipatok mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 20 juta. Uang tersebut disetorkan secara tunai atau melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai "Lurah" dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul kemudian dibagikan kepada kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta, selaku kepala rutan, menerima Rp 10 juta per bulan dari hasil pungli tersebut. Sedangkan mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah antara Rp 3-10 juta per bulan.

Beberapa tahanan yang menjadi korban pemerasan ini antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Tahanan KPK Ungkap Pungli di Lapas Cibinong"

Baca juga: Kapolsek Terlibat Pungli Langsung Dimutasi, Dipindahkan ke Polres dan Non Job

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved