Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jadi Saksi Sidang Pungli Rutan KPK, Mantan Tahanan Sebut Pungli Juga Terjadi di Lapas Cibinong

Praktik pungutan liar (pungli) disebut terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.

The Guardian
Ilustrasi penjara 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Praktik pungutan liar (pungli) disebut terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Elviyanto.

Elviyanto, yang merupakan terpidana kasus suap impor bawang putih, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Kemenkes Juga Temukan Dugaan Pungli Senior Mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Capai Rp40 Juta per Bulan

Informasi ini terungkap ketika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menanyakan perjalanan Elviyanto selama menjalani masa hukuman dan bagaimana ia mengalami pungli.

Mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Elviyanto (jaket biru)menyebut, praktek pungutan liar (Pungli) juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat, Senin (2/9/2024).
Mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Elviyanto (jaket biru)menyebut, praktek pungutan liar (Pungli) juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat, Senin (2/9/2024). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Elviyanto mengatakan, ia sempat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur meskipun sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

"Nah setelah putus saya kan gak terima putusan saya mau banding makanya masih tetap di Guntur sampai putusan kasasi," ujar Elviyanto di ruang sidang, Senin (2/9/2024).

Hakim kemudian menanyakan kondisi di lapas tempat Elviyanto menjalani eksekusi dan menjadi warga binaan.

"Ini sedikit di luar dakwaan tapi masih ada hubungannya. Apakah setelah di Sukamiskin hal yang sama (punngli) masih terjadi?" tanya Hakim.

"Saya enggak di Sukamiskin, di Cibinong," jawab Elviyanto.

"Oh di Cibinong. Di Cibinong bagaimana? Sama? Sedikit di luar dakwaan. Jujur, jujur?" tanya Hakim lagi.

"Ya, sama saja (ada pungli)," jawab Elviyanto, yang disambut tawa oleh peserta sidang.

Sementara itu, saksi lainnya, Dono Purwoko, yang juga pernah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, memberikan kesaksiannya. Dono mengatakan, selama di Sukamiskin terpidana hanya diminta membayar uang kebersihan dan listrik.

"Jadi setelah di Guntur kami dieksekusi di Sukamiskin. Yang di Sukamiskin ada iuran Rp 500 sampai Rp 700 ribu, yang saya alami. Itu untuk listrik, untuk kebersihan," tutur Dono.

Adapun Elviyanto dan Dono saat ini sudah bebas karena telah selesai menjalani masa penahanan.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan KPK terlibat dalam pungli kepada para tahanan KPK, dengan total mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka yang didakwa termasuk mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta, serta mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki.

Para mantan petugas Rutan KPK lainnya yang didakwa antara lain Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa diduga menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan penggunaan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi mengenai inspeksi mendadak.

Tarif pungli dipatok mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 20 juta. Uang tersebut disetorkan secara tunai atau melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai "Lurah" dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul kemudian dibagikan kepada kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta, selaku kepala rutan, menerima Rp 10 juta per bulan dari hasil pungli tersebut. Sedangkan mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah antara Rp 3-10 juta per bulan.

Beberapa tahanan yang menjadi korban pemerasan ini antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Tahanan KPK Ungkap Pungli di Lapas Cibinong"

Baca juga: Kapolsek Terlibat Pungli Langsung Dimutasi, Dipindahkan ke Polres dan Non Job

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved