Dokter Tewas di Kos Semarang
Kemenkes Juga Temukan Dugaan Pungli Senior Mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Capai Rp40 Juta per Bulan
Selain perundungan, tim investigasi dari Kemenkes menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para peserta didik di PPDS Undip.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bukti baru ditemukan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas kasus dugaan perundungan terhadap almarhumah dr Aulia Risma Lestari sebagai mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang di RSUP dr Kariadi Semarang.
Selain perundungan, tim investigasi dari Kemenkes menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para peserta didik di PPDS Undip tersebut.
Bahkan disebutkan, besaran iuran tidak resmi tersebut berkisar mulai Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan.
Baca juga: Ini Hasil Koordinasi Polda Jateng dan Kemenkes, Update Kasus Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS Undip
Baca juga: Rekaman Dugaan Suara Almarhumah Aulia Risma Lestari Mahasiswi PPDS Undip Bakal Diuji Laboratorium
Oknum-oknum senior diduga meminta uang di luar biaya pendidikan resmi kepada mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari.
"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/9/2024).
Mohammad Syahril mengatakan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau Juli hingga November 2022.
Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non akademik.
Kebutuhan non akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

Baca juga: Keamanan Mahasiswa PPDS Kedokteran Undip Korban Perundungan Dijamin Aman Jika Lapor Polisi
Baca juga: Bongkar Dugaan Perundungan, Polisi Uji Lab Rekaman Suara Aulia Mahasiswa PPDS Kedokteran Undip
"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga."
"Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.
Syahril menyebut, bukti dan kesaksian adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.
"Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata dia.
Terkait dengan penghentian sementara PPDS anastesi Undip berpraktik di RSUP dr Kariadi Semarang sejak 14 Agustus 2024, kata dia, Kemenkes mengambil kebijakan tersebut karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Senior Diduga Minta Uang ke Mahasiswi PPDS Risma hingga Rp 40 Juta per Bulan"
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Kota Tegal 2024, Uyip-Satori: dari Ujung Rambut sampai Kaki
Baca juga: Mbak Ita Sebut Gebyar 10 Program Pokok PKK Jadi Simbol Keguyuban Warga Semarang
Baca juga: Muhammadiyah Upgrade 1 Klinik Pratama di Kudus, Beroperasi 24 Jam Ditunjang 14 Dokter
Baca juga: Bahagianya Lestari Asal Blora Dapat Motor Listrik di Fun Run With PLN Mobile 2024: Mau Saya Pakai
Kemenkes
PPDS Anestesi Undip
Aulia Risma Lestari
PPDS Undip
perundungan
pungli
Mohammad Syahril
RSUP Dr Kariadi
Sopan dan Tertib Jadi Hal Meringankan Tuntutan Zara Yupita Azra Terdakwa Bully Mendiang Dokter Aulia |
![]() |
---|
PPDS Anestesi RSUP Dr Kariadi dan FK Undip Kembali Dibuka Usai Tiga Tersangka Ditahan Jaksa |
![]() |
---|
Tangis Bahagia Keluarga Mendiang Dokter Aulia Risma Dengar 3 Tersangka Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Segera Tangkap 3 Tersangka Bully & Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma PPDS Undip Semarang |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Bully dan Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma Tebalnya Nyaris Setengah Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.