Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Blora

KPU Blora : Petahana yang Mencalonkan Diri di Pilkada Harus Cuti saat Masa Kampanye 

Pilkada Blora 2024, diwarnai dengan salah satu calon merupakan incumbent atau petahana

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/M Iqbal Shukri
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pilkada Blora 2024, diwarnai dengan salah satu calon merupakan incumbent atau petahana.

Dia adalah Arief Rohman yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Blora.

Arief Rohman telah resmi mendaftarkan diri kembali maju di Pilkada Blora 2024.

Arief Rohman yang berpasangan dengan Sri Setyorini resmi mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Blora ke KPU, Rabu (28/8/2024), sekira 15.40.

Baca juga: Cerita Andika Adikrishna Gunarjo Mantap Dipasangkan dengan Abu Nafi di Pilkada Blora 2024

Pasangan Asri diusung oleh 13 Partai Politik (Parpol). Di antaranya, PKB, Nasdem, Perindo, Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, Hanura, PAN dan PSI, PBB, Partai Kebangkitan Nusantara, Gelora.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, mengatakan bagi petahana yang kembali mendaftar di Pilkada, harus mengajukan cuti selama masa kampanye.

"Sesuai dengan pasal 70, di Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, disitu disebutkan bahwa petahana yang mencalonkan diri kembali, harus cuti selama masa kampanye," katanya, kepada Tribunjateng, Selasa (3/9/2024).

Lebih lanjut, Widi menyampaikan bahwa KPU telah menjadwalkan masa kampanye Paslon mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

"Masa kampanye dijadwalkan pada 25 September sampai 23 November, berarti calon bupati petahana harus cuti," paparnya.

Sementara itu, Arief Rohman mengaku bakal mengajukan cuti saat kampanye di Pilkada Blora 2024.

Arief Rohman menyatakan akan menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada.

"Sesuai dengan keputusan KPU, ketika kami nanti sudah ditetapkan sebagai Paslon dan masuk masa kampanye, kami tentunya akan mengikuti mekanisme aturan yang ada," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved