Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viiral

Misteri Keberadaan Kaesang Pangarep yang Kini Dicari KPK, Ini Kata Orang Dekat Putra Presiden Jokowi

Kaesang dan istrinya, Erina Gudono menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir

Editor: muslimah
Ahmad Syarifudin
Kaesang Pangarep 

"Surat sedang dikonsepkan, surat undangan. Saya tidak tahu posisi bersangkutan (Kaesang) saat ini ada di mana," kata Alex, sapaan Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Kantor KPK RI, Jumat (28/7/2024).

KPK menilai penerimaan fasilitas tertentu untuk Kaesang tetap patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara.

"Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu kan orang tua dari Saudara Kaesang," tutur Alex.

Orang Dekat Tak Tahu Keberadaan Kaesang

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Silfester Matutina mengatakan bahwa Private Jet yang dipakai Kaesang dan Erina bukan milik pribadi.

Sejauh ini, Silfester juga menyebut bahwa Kaesang belum bisa dihubungi seusai kasus Private Jet nya mengemuka.

"Saya belum bisa menghubungi Mas Kaesang," kata Silfester dilansir dari Tribun.

Wakil Dewan Pembina PSI sekaligus Staf Khusus Presiden Jokowi, Grace Natalie juga mengaku tak tahu keberadaan putra bungsu Jokowi.

"Enggak tahu," ujar Grace saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Selain Grace, Kompas.com juga berupaya menghubungi Wakil Ketua Umum (Waketum) PSI Andy Budiman, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni, serta Anggota Dewan Pembina PSI Isyana Bagoes Oka.

Namun, para elite PSI itu tak kunjung merespons.

ICW: Tanggungjawab Moral

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kaesang Pangarep memiliki tanggung jawab moral untuk mengklarifikasi soal dugaan gratifikasi meski bukan seorang penyelenggara negara. 

ICW tak menampik bahwa Kaesang memang tidak punya kewajiban secara hukum untuk melaporkan segala penerimaan fasilitas yang diperolehnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, menurut ICW, kasus ini perlu dipandang sebagai modus dari pihak swasta yang mungkin mencoba memberikan gratifikasi kepada pejabat negara melalui keluarganya untuk menghindari pelanggaran hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved