Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bertia Jateng

Zainal Petir Soroti Perilaku Menyimpang Oknum LSM, Bertindak Seperti Preman dan Suka Intimidasi

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Penyambung Titipan Rakyat (YLBH PETIR) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, menyampaikan keprihatinannya

Editor: muh radlis
IST
Zainal Abidin Petir saat menjadi narasumber dalam diskusi panel yang diadakan oleh Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah di gedung PKK Jateng, 31 Agustus 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Penyambung Titipan Rakyat (YLBH PETIR) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, menyampaikan keprihatinannya terhadap citra buruk yang melekat pada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akhir-akhir ini. 

Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi panel yang diadakan oleh Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah di gedung PKK Jateng, yang dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat, LSM, dan tokoh masyarakat dari Kabupaten Semarang, 31 Agustus 2024.

Zainal mengungkapkan, semakin banyak oknum LSM yang bertindak tidak sesuai dengan amanah organisasi mereka.

Mereka bertindak seperti preman dan melakukan intimidasi serta teror yang meresahkan masyarakat. 

"LSM dan ormas seharusnya memiliki peran yang mulia dan terhormat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang menetapkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," ujar Zainal.

Ia menekankan pentingnya keberadaan LSM dan ormas dalam kehidupan bermasyarakat, yang di antaranya bertugas memberdayakan, melayani masyarakat, serta menjaga norma dan etika. 

Zainal menegaskan bahwa LSM harus berperan aktif dalam membantu warga yang membutuhkan, misalnya dengan menjembatani komunikasi antara masyarakat miskin dan pemerintah daerah agar mendapatkan akses layanan kesehatan dan pendidikan gratis.

Lebih lanjut, Zainal menegur keras perilaku beberapa oknum LSM yang justru merusak citra organisasi dengan menakut-nakuti pejabat untuk mendapatkan proyek atau uang. 

"Ini mencoreng nama baik LSM. Mereka seharusnya fokus pada advokasi dan mencari solusi bagi masyarakat yang kesulitan, bukan malah mengejar keuntungan pribadi," tambahnya.

Menurutnya, sudah ada Sanksi bagi LSM atau Ormas yang melakukan intimidasi atau sweeping serta meresahkan masyarakat.

"Pengurus atau anggota bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan organsiasi nya bisa dicabut ijinnya," katanya.

Dengan pernyataan ini, Zainal berharap agar semua LSM dan ormas kembali pada tugas dan fungsi mulia mereka, serta menghindari tindakan yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved