Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilukada Serentak 2024

Ini Syarat dan Alur Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, masih membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024

TRIBUN JATENG Desta Leila Kartika
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, saat ditemui wartawan setelah acara Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024. Berlokasi di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, pada Rabu (4/9/2024). 

Setelahnya menyerahkan dokumen ke KPU Kabupaten Tegal

Kemudian tahap selanjutnya, pengecekan dokumen oleh tim petugas KPU Kabupaten Tegal, apakah sudah lengkap atau belum.

Semisal sudah lengkap, maka lanjut ke proses selanjutnya, tapi ketika belum lengkap maka ada proses perbaikan dan mendapat formulir keterangan tidak lengkap.

Selanjutnya menyerahkan kekurangan dokumen persyaratan ke KPU Kabupaten Tegal.

"Ketika sudah lengkap, maka mendapat formulir keterangan lengkap dan terbit sertifikat akreditasi tanda pengenal. Sebaliknya, ketika tidak lengkap, maka kami tidak bisa menerbitkan sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan," ungkap Dian. (dta)

Baca juga: Harga dan Spesifikasi BYD M6: Mobil Listrik 7 Seater dengan Jarak Tempuh 530 KM

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Hadiri Perayaan HUT RI ke-79 di Dukuh Sigerung Sragi

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Hadiri Perayaan HUT RI ke-79 di Dukuh Sigerung Sragi

Baca juga: Hendi ingin atlet Kodrat Jateng tunjukkan mental sekuat-kuatnya pada PON XXI Aceh-Sumut 2024

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved