Pemilukada Serentak 2024
Ini Syarat dan Alur Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, masih membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024
Setelahnya menyerahkan dokumen ke KPU Kabupaten Tegal.
Kemudian tahap selanjutnya, pengecekan dokumen oleh tim petugas KPU Kabupaten Tegal, apakah sudah lengkap atau belum.
Semisal sudah lengkap, maka lanjut ke proses selanjutnya, tapi ketika belum lengkap maka ada proses perbaikan dan mendapat formulir keterangan tidak lengkap.
Selanjutnya menyerahkan kekurangan dokumen persyaratan ke KPU Kabupaten Tegal.
"Ketika sudah lengkap, maka mendapat formulir keterangan lengkap dan terbit sertifikat akreditasi tanda pengenal. Sebaliknya, ketika tidak lengkap, maka kami tidak bisa menerbitkan sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan," ungkap Dian. (dta)
Baca juga: Harga dan Spesifikasi BYD M6: Mobil Listrik 7 Seater dengan Jarak Tempuh 530 KM
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Hadiri Perayaan HUT RI ke-79 di Dukuh Sigerung Sragi
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Hadiri Perayaan HUT RI ke-79 di Dukuh Sigerung Sragi
Baca juga: Hendi ingin atlet Kodrat Jateng tunjukkan mental sekuat-kuatnya pada PON XXI Aceh-Sumut 2024
Inilah Alasan Bawaslu Kota Semarang Beri Rekomendasi PSU di TPS 13 Lamper Tengah |
![]() |
---|
KPU RI Akui Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 Rendah, Golput di Jateng 26,44 Persen |
![]() |
---|
Dua TPS di Jateng Gelar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Semarang Temukan 59 Surat Suara tak Dipakai Hilang di Wonodri dan Kelebihan 1 di Lamper |
![]() |
---|
Unik ! Petugas TPS di Kabupaten Blora Gunakan Jubah untuk Tarik Minat Masyarakat agar Gunakan Haknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.