Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Uang Dikembalikan dan Disebar Bikin Juru Parkir di Solo Emosi Lalu Aniaya Istri hingga Tewas

Polresta Solo memastikan bahwa korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami, Virgita Hayuningsih

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
istimewa
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi memberikan keterangan saat konferensi pers kasus KDRT di Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024).   

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo memastikan bahwa korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami, Virgita Hayuningsih (42) warga Banjarsari Kota Solo meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya berinisial AS (47). 

Hal tersebut terungkap saat ungkap kasus yang dilakukan oleh polisi di Mapolresta Solo pada Selasa (3/9/2024). Hal tersebut dikuatkan dari hasil pemeriksaan serta hasil forensik setelah ekshumasi jenazah korban. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, kasus kekerasan yang dialami Virgita bermula saat suaminya yang bekerja sebagai juru parkir pulang ke rumah pada 17 Agustus 2024. Suami sekaligus pelaku kemudian menyerahkan uang sebesar RP 30 ribu kepada korban. Akan tetapi uang tersebut dikembalikan oleh korban kepada pelaku. 

Menurut keterangan tersangka, lanjutnya, uang tersebut dikembalikan dengan cara disebar. Atas peristiwa tersebut kemudian pelaku pelaku tersinggung dan melakukan penganiayaan terhadap korban. 

"Penganiayaan pertama dilakukan dengan menggunakan helm, saat itu korban akan keluar pegang helm. Helm yang ada pada korban direbut kemudian dipukulkan ke korban. Tindakan lainnya memukul dengan sapu ijuk sampai patah. Kemudian yang menurut keterangan dari tim dokter yang nanti ada sambungannya dengan ekshumasi kami adalah dibanting. Jadi (pelaku) membanting korban," katanya saat konferensi pers, Selasa siang. 

Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit pasca kejadian tersebut karena kondisinya memburuk. Kombes Pol Iwan menuturkan, pelaku sempat menyampaikan ke perawat supaya menutupi atau menyembunyikan hasil pemeriksaan medis. Kondisi korban kian memburuk dan meninggal dunia. 

Dia menceritakan, saudara korban yang menerima kabar duka tersebut lantas mendatangi rumah sakit, Saudara korban mendapati ada tanda-tanda yang tidak wajar pada jenazah seperti adanya luka lebam saat proses pemulasaraan jenazah. Setelah berdiskusi dengan keluarga, terang Kapolresta Solo, adik korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo pada 21 Agustus 2024 atau setelah pemakaman. Satreskrim Polresta Solo kemudian melakukan penyidikan dengan memanggil saksi sekaligus terperiksa yang kemudian menjadi tersangka kasus tersebut. Di sisi lain polisi juga melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga. 

"Hasil forensik didapatkan luka kekerasan benda tumpul berupa luka memar wajah, leher, dada, punggung dan anggota gerak. Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam tulang tengkorak otot dada dan otot punggung. Patah tulang iga belakang kesembilan dan kesepuluh bagian kanan dan kiri. Pendarah pada permukaan otak besar, kecil dan batang otak. Didapatkan tanda mati lemas..Kesimpulan sebab kematian karena kekerasan benda tumpul pada kepala mengakibatkan pendarahan pada otak dan patah tulang dasar tengkorak sehingga korban mati lemas," terangnya.

Kombes Pol Iwan mengungkapkan, hasil pemeriksaan dan ekshumasi menguatkan persangkaan bahwa korban meninggal dunia didahului dengan adanya tindak pidana yang dilakukan pelaku. Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved