Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Pilkada Serentak 2024, Pemkab Batang Tegaskan ASN Tetap Netral

Kabupaten Batang akan menjadi saksi pesta demokrasi pada 27 November 2024 dengan digelarnya Pilkada Serentak.

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang, Sugeng Sudiharto 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kabupaten Batang akan menjadi saksi pesta demokrasi pada 27 November 2024 dengan digelarnya Pilkada Serentak.

Pemilihan ini mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Batang.

Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang, Sugeng Sudiharto, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilu.

Baca juga: TNI-Polri Kudus Bersatu, Jaga Kesejukan Jelang Pilkada 2024

"Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan bebas dari intervensi politik serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya, Kamis (5/9/2024).

Sugeng menjelaskan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan tidak adanya penggunaan fasilitas negara untuk mendukung peserta pemilu tertentu.

"Netralitas ASN diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," jelasnya.

Regulasi tersebut melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik dan mengharuskan mereka untuk tidak memihak pada kepentingan manapun.

Beberapa larangan utama bagi ASN meliputi kampanye melalui media sosial, terlibat sebagai panitia atau pelaksana kampanye.

Kemudian menggunakan atribut atau fasilitas negara dalam kampanye, menghadiri acara partai politik.

Baca juga: 2 Kepala Desa Ini Resmi Lepas Jabatannya, Sama-sama Maju Pilkada Sebagai Calon Wakil Bupati Semarang

Serta memberikan dukungan langsung kepada calon legislatif atau calon kepala daerah dengan memberikan KTP, serta mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN.

Sugeng berharap dengan adanya regulasi ini, ASN dapat lebih memahami batasan dan kode etik yang harus dipatuhi selama masa pemilihan.

"Penerapan regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan adil dan tanpa campur tangan pihak-pihak tertentu, serta menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih dan transparan," pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved