Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Banyumas 2024

Detail Berkas Paslon Ma'ruf-Yulianti yang Belum Ada Saat Pendaftaran, Gagal Maju Pilkada Banyumas

Syarat dokumen dan berkas yang tidak lengkap menjadikan pasangan Ma'ruf Cahyono - Yulianti Supriatiningsih gagal maju Pilkada Banyumas 2024

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Suasana detik-detik pendaftaran, bakal calon bupati Ma'ruf Cahyono dan Yulianti di KPU Banyumas, Rabu (4/9/2024) malam. Namun sayangnya ditolak atau dikembalikan karena tidak lengkap. 

1) Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (tidak ada).

2) Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (tidak ada).

3) Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (tidak ada).

4) Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (tidak ada).

5) Surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (tidak ada). 

6) Surat tanda terima laporan kekayaan calon (tidak ada).

7) Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon (tidak ada).

8) Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak (tidak ada). 

9) Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (tidak ada).

10) KTP-el dengan NIK (tidak ada).

11) Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK (ada tetapi ditandatangani oleh pimpinan partai politik pengusul).

12) Pas foto diri berwarna terbaru dalam bentuk: fisik dengan ukuran 4x6; dan digital dengan format .png (tidak ada). 

13) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tidak ada).

"Dikarenakan hasil penelitian dokumen pendaftaran yang tidak memenuhi persyaratan, maka dokumen pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati selanjutnya diterbitkan Tanda Pengembalian Pendaftaran," ujar Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (6/9/2024). 

KPU Kabupaten Banyumas telah melakukan perpanjangan pasangan calon mulai dari tanggal 2 sampai 4 September 2024. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved