Berita Semarang
Keluarga Mg Korban Kekerasan PIP Semarang Keberatan Soal Tuntutan JPU: Kog Cuma Setahun?
JPU Kejaksaan Negeri Semarang menuntut enam terdakwa kasus kekerasan terhadap MG seorang taruna PIP Semarang dengan pidana penjara selama satu tahun
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang menuntut enam terdakwa kasus kekerasan terhadap MG seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang dengan pidana penjara selama satu tahun.
Pembacaan tuntutan oleh JPU dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (5/9/2024).
Tuntutan itu dinilai Keluarga MG terlalu rendah. Terlebih, jika melihat praktik-praktik kekerasan oleh senior di kampus kedinasan yang banyak terjadi dan seringkali dinormalisasi.
Baca juga: 30 Pejabat Korea Utara Dieksekusi Mati Kim Jong Un, Didakwa Korupsi hingga Lalaikan Tugas
"Seharusnya, JPU menggunakan kewenangannya untuk menuntut secara maksimal para terdakwa," ungkap Kuasa Hukum korban MG, Ridho Rinaldo dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024).
Menurut Ridho, tuntutan maksimal perlu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Selain itu, menjadi pembelajaran bagi kampus kedinasan agar kejadian ini tidak terulang.
"Kasus ini menjadi salah satu upaya dalam meminimalisir potensi pengulangan kekerasan di kampus kedinasan pada kemudian hari," bebernya.
Menyikapi tuntutan JPU tersebut, LBH Semarang bersama keluarga korban kekerasan di kampus PIP Semarang menuntut agar Majelis Hakim pemeriksa perkara nomor: 411/Pid.B/2024/PN Smg untuk memutus perkara ini melebihi tuntutan JPU.
"Pertimbangkan rasa keadilan bagi korban sekaligus meminimalisir potensi pengulangan kekerasan di lembaga pendidikan," sambung Ridho.
Jalannya Persidangan
Enam terdakwa meliputi MDK, PDR, ZA, DP, YP, dan RNFF melakukan penganiayaan kepada korban sebanyak empat kali kurun waktu Oktober 2022-Juni 2023.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan hingga dijalani persidangan pertama sejak 1 Agustus 2024 dengan perkara nomor: 411/Pid.B/2024/PN Smg.
Pada intinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang dalam dakwaan menyebutkan bahwa ke 6 orang terdakwa diduga telah melanggar Pasal 170 jo 351 Ayat (1) jo 55 KUHP.
Saat ini, persidangan telah masuk pada agenda Penuntutan.
Selama proses persidangan, JPU telah mengahdirkan sejumlah saksi baik dari dokter klinik PIP Semarang, Pengasuh/Pengajar pada PIP Semarang, pihak RS Bayangkara Semarang yang sempat memeriksa MG.
Dalam persidangan terungkap bahwa telah terjadi kekerasan/pengeroyokan yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap MG yang mengakibatkan MG mengalami sakit, hingga memar pada bagian ulu hati dan kencing darah.
Sementara, Penasehat Hukum para Terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim lansung meminta keterangan/kesaksian dari para Terdakwa yang pada intinya mengakui adanya pemukulan pada korban MG masing-masing sebanyak dua kali.
Sementara, MG dalam kesaksiannya mengaku mendapat pemukulan sekitar lima kali dari para Terdakwa.
Para terdakwa mengakui bahwa pemukulan tersebut merupakan tradisi perkenalan dari senior kepada junior yang ada di kelompok dekorasi dengan tujuan untuk melatih mental. (Iwn)
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Pemkot Evaluasi SOP Pengelolaan Gedung Cagar Budaya Setelah Kebakaran Resto di Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Stok Beras di Kota Semarang Masih Cukup hingga 1 Bulan 21 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.