Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Jateng 2024

Pilkada 3 Kabupaten di Jateng Lawan Kotak Kosong

Tiga daerah di Jawa Tengah dengan pasangan calon tunggal akan melawan kolom kosong atau kotak kosong di Pilkada serentak mendatang. 

Tribunnews
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga daerah di Jawa Tengah dengan pasangan calon tunggal akan melawan kolom kosong atau kotak kosong di pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang. 

KPU Jawa Tengah memastikan hal tersebut.

Ketiga daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Pilgub Jateng 2024 : Syarat Administasi 2 Paslon Pilgub Jateng Belum Lengkap

Mengacu pada peraturan Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024, bila hanya ada satu paslon mendaftar, sedangkan masih ada parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar, pendaftaran pilkada bisa diperpanjang.

KPU telah memperpanjang pendaftaran di tiga daerah itu untuk membuka peluang paslon baru ikut serta di Pilkada. Namun hingga akhir tak ada calon peserta yang lolos.

"Update terakhir dari teman-teman tadi pagi, untuk Sukoharjo tidak ada paslon yang mendaftar," kata Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz saat ditemui di kantornya, Kamis (5/9/2024) siang.

Sementara untuk Brebes dan Banyumas terdapat paslon yang mendaftar saat perpanjangan pendaftaran.

"Tapi setelah verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon itu tidak memenuhi, sehingga dikembalikan kepada paslon yang daftar," lanjutnya.

Maka dari itu, pihaknya memastikan ketiga daerah tersebut hanya ada pertarungan paslon tunggal melawan kolom atau kotak kosong.

"Bisa dipastikan seperti itu saat ini, kolom kosong, satu paslon, pemilihan kepala daerah dengan satu paslon," tegasnya.

Dijelaskan, bila Pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal, maka surat suara yang dibuat untuk pemilih pada hari pemungutan suara tetap berisi dua kolom.

Satu kolom berisi foto pasangan calon ditetapkan oleh KPU dan satu kolom kosong lainnya boleh dipilih oleh pemilih.

Pasangan calon tunggal itu akan ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih jika meraih lebih dari 50 persen suara. Jika kurang dari itu, maka paslon itu tidak dinyatakan menang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Pastikan Pilkada 3 Daerah di Jateng Lawan Kotak Kosong"

Baca juga: Andika Perkasa Jawab Santai Soal Rumah Mewah, Siap Buka Harta Kekayaan di Pilkada Jateng 2024

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved