Pilkada Jateng 2024
Pilkada 3 Kabupaten di Jateng Lawan Kotak Kosong
Tiga daerah di Jawa Tengah dengan pasangan calon tunggal akan melawan kolom kosong atau kotak kosong di Pilkada serentak mendatang.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga daerah di Jawa Tengah dengan pasangan calon tunggal akan melawan kolom kosong atau kotak kosong di pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang.
KPU Jawa Tengah memastikan hal tersebut.
Ketiga daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Pilgub Jateng 2024 : Syarat Administasi 2 Paslon Pilgub Jateng Belum Lengkap
Mengacu pada peraturan Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024, bila hanya ada satu paslon mendaftar, sedangkan masih ada parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar, pendaftaran pilkada bisa diperpanjang.
KPU telah memperpanjang pendaftaran di tiga daerah itu untuk membuka peluang paslon baru ikut serta di Pilkada. Namun hingga akhir tak ada calon peserta yang lolos.
"Update terakhir dari teman-teman tadi pagi, untuk Sukoharjo tidak ada paslon yang mendaftar," kata Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz saat ditemui di kantornya, Kamis (5/9/2024) siang.
Sementara untuk Brebes dan Banyumas terdapat paslon yang mendaftar saat perpanjangan pendaftaran.
"Tapi setelah verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon itu tidak memenuhi, sehingga dikembalikan kepada paslon yang daftar," lanjutnya.
Maka dari itu, pihaknya memastikan ketiga daerah tersebut hanya ada pertarungan paslon tunggal melawan kolom atau kotak kosong.
"Bisa dipastikan seperti itu saat ini, kolom kosong, satu paslon, pemilihan kepala daerah dengan satu paslon," tegasnya.
Dijelaskan, bila Pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal, maka surat suara yang dibuat untuk pemilih pada hari pemungutan suara tetap berisi dua kolom.
Satu kolom berisi foto pasangan calon ditetapkan oleh KPU dan satu kolom kosong lainnya boleh dipilih oleh pemilih.
Pasangan calon tunggal itu akan ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih jika meraih lebih dari 50 persen suara. Jika kurang dari itu, maka paslon itu tidak dinyatakan menang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Pastikan Pilkada 3 Daerah di Jateng Lawan Kotak Kosong"
Baca juga: Andika Perkasa Jawab Santai Soal Rumah Mewah, Siap Buka Harta Kekayaan di Pilkada Jateng 2024
Bukan Kandang Banteng Lagi, Ahmad Luthfi: Kita Ubah Jawa Tengah Jadi Sarang Garuda |
![]() |
---|
Apel Kemenangan Pilkada Jateng, Gerindra Puas Menang Pilgub dan 27 di Kabupaten/Kota di Jateng |
![]() |
---|
Sejumlah Paslon Yang "Diendorse" Unggul Quick Count, Ini Kata Jokowi |
![]() |
---|
Klaim Menang Pilkada Jateng 19 Kabupaten Puan Maharani: Silakan Nilai "Kandang Banteng" atau Tidak? |
![]() |
---|
Di Salatiga, Andika-Hendi Unggul di 3 Kecamatan, Tapi Menang Luthfi-Taj Yasin yang Cuma 1 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.