Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilgub Jateng 2024

Pilgub Jateng 2024 : Syarat Administasi 2 Paslon Pilgub Jateng Belum Lengkap

Dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

tribunjateng.com
Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Bikin Jargon Bahasa Jawa untuk Pilgub 2024, Ini Artinya 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Adapun dua paslon tersebut adalah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

Dalam pernyataannya, KPU Provinsi Jateng menegaskan sejumlah dokumen belum dilengkapi oleh para paslon.

Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono menjelaskan, pemeriksaan kesehatan yang diikuti dua paslon berjalan lancar. Keduanya juga dinyatakan fit atau siap mengikuti kontestasi politik 2024.

Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan faktual admistrasi keduanya dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

"Ada 16 item wajib, 19 item dokumen khusus, hingga verifikasi faktual terkait dokumen yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga seperti ijazah," jelasnya kepada awak media di Kantor KPU Provinsi Jateng, Kamis (5/9/2024).

Dilanjutkannya, rincian hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi, 5 dokumen dari Ahmad Luthfi belum memenuhi syarat. Kemudian ada 6 dokumen dari Taj Yasin Maimoen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Sedangkan Andika Perkasa, ada 13 dokumen dan Hendrar Prihadi ada 4 dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan pendaftaran.

Perbaikan administrasi para paslon dilakukan 6-8 September dan akan dilakukan penelitian perbaikan administrasi tanggal 6-14 September.

"Hasil dari penelitian perbaikan administrasi akan diumumkan pada 13-14 September," ucapnya.

Muhammad Machrus Anggota KPU Provinsi Jateng, yang juga melakukan pengecekan dokumen administrasi para paslon menuturkan, beberapa dokumen yang dinyatakan tak memenuhi persyaratan seperti keterangan dari pihak ketiga.

"Keterangan pihak ketiga seperti keterangan dari pengadilan hingga SKCK dan ijazah. Yang pasti hal tersebut telah dikomunikasikan ke tim dari para paslon," tambahnya.

Calon Tunggal

KPU Jawa Tengah memastikan tiga daerah dengan pasangan calon tunggal akan melawan kolom kosong atau kotak kosong di Pilkada 2024 ini. Ketiga daerah itu yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Banyumas.

Mengacu pada peraturan Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024, bila hanya ada satu paslon mendaftar, sedangkan masih ada parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar, pendaftaran pilkada bisa diperpanjang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved